KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka

- Redaksi

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK Jakarta.

Gedung KPK Jakarta.

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka, kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Demikian informsi yang dikutip media ini dari cnn indonesia.

“Ada perkara baru melibatkan hakim agung di MA. Tersangka lebih dari satu,” ujar sumber melalui pesan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Dua sumber di KPK membenarkan bahwa Gazalba sudah ditetapkan jadi tersangka. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. Sumber6 tersebut mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah dikirimkan ke alamat tinggal Gazalba Saleh.

“Pastinya Sprindik sudah dikirimkan,” kata sumber dimaksud.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah soal penetapan tersangka baru ini. Namun ia meminta semua menunggu hasil pengembangan penyidikan.

“Kami sedang mengembangkan penyidikan,” katanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Gazalba baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Gazalba sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (27/10). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi juga belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak terganggu dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA yang melibatkan militer. Pernyataan ini disampaikan Ali ketika ditanya mengenai status hukum Gazalba.

“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Proses penyidikan tetap berjalan, pengumpulan dan melengkapi alat bukti terus kami lakukan,” kata Ali.

“Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut,” sambungnya. (*)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB