Korupsi Uang Kas BNI Rp5 Miliar Lebih, Wini Diancam Pasal Berlapis

Hukum53 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, Weni Aryanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (19/2/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan dakwaan terdakwa Weni Aryanti.

Dalam Dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

Baca Juga :  Kasus Korupsi di Dinas PUPR Banyuasin, Kajati Tunggu Perhitungan BPKP

“Sehingga akibatnya perbuatannya kerugian yang dialami Kantor BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5.282.500.000,” jelas JPU, saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Lanjut JPU lagi, Bahwa Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (Persero), pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang.

“ecara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi keenam belas rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan 8 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tiga Kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai JPU.

Baca Juga :  Keberatan Terhadap Saksi dan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Sebenarnya

Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa Weni Aryanti melalui tim penasehat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang selanjutnya. (ANA)

    Komentar