Korupsi Uang Kas BNI Rp5 Miliar Lebih, Wini Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, Weni Aryanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (19/2/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan dakwaan terdakwa Weni Aryanti.

Dalam Dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

“Sehingga akibatnya perbuatannya kerugian yang dialami Kantor BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5.282.500.000,” jelas JPU, saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Lanjut JPU lagi, Bahwa Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (Persero), pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang.

“ecara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi keenam belas rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan 8 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai JPU.

Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa Weni Aryanti melalui tim penasehat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang selanjutnya. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru