Korupsi Uang Kas BNI Rp5 Miliar Lebih, Wini Diancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa dihadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa dihadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI, Weni Aryanti, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (19/2/2025).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, serta tim Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang membacakan dakwaan terdakwa Weni Aryanti.

Dalam Dakwaan JPU dijelaskan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

“Sehingga akibatnya perbuatannya kerugian yang dialami Kantor BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5.282.500.000,” jelas JPU, saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Lanjut JPU lagi, Bahwa Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (Persero), pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang.

“ecara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi keenam belas rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan 8 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” ujar penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai JPU.

Setelah mendengarkan surat dakwaan tersebut, terdakwa Weni Aryanti melalui tim penasehat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau Eksepsi pada sidang selanjutnya. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB