SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan Tol Kayuagung – Pematang Panggang, yang menjerat tiga terdakwa yakni, Pete Subur, Ansilah dan Kepala Desa Srinanti Amancik (alm), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Dengan agenda pemeriksaan saksi saksi Senin (22/5/23).
Salah satu saksi dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OKI) bernama M Husin.
Dalam keterangan di hadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, saksi M Husin mengakui dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT Rambang dan masyarakat.
“Saudara saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT Rambang dan masyarakat 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?,” tanya hakim.
“Kapasitas saya sebagai ketua SK Tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 – 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” jawab M Husin.
Kemudian hakim menegaskan terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) dalam pembebasan lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang.
“Siapa yang menentukan SPH?,” kata hakim.
“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” jawab M Husin singkat.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.
“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu bearti milik negara kenapa ada SPH. Jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya,” seru hakim ketua.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. Oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.
Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sebesar Rp. 5.765.780.041,00. atau Rp 5,76 miliar. (*)
Komentar