Sidang Kurir Sabu 18 Kg, JPU Hadirkan Tiga Saksi dari Kepolisian

- Redaksi

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kurir sabu asal Lampung yang tertangkap bawa sabu sebanyak 18 kilogram saat menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi JPU

Dua terdakwa kurir sabu asal Lampung yang tertangkap bawa sabu sebanyak 18 kilogram saat menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi JPU

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua kurir sabu asal Lampung yang tertangkap bawa sabu sebanyak 18 kilogram, yakni Terdakwa I Sarjono dan Terdakwa II Budi Wibowo, kembali menjalani sidang dengan mendengarkan keterangan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (22/5/2023).

Saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Irwan Hadi SH, melalui JPU Nenny Karmila SH di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.

Adapun saksi yang dihadirkan terdiri dari 3 (tiga) orang dari anggota kepolisian Polda Sumsel yang berinisial HK, AS dan JH.

Menurut keterangan saksi HK di hadapan majelis hakim, saksi mengakui penangkapan tersebut bersama timnya terdiri dari tujuh orang.

“Ya, yang mulia kami melakukan penangkapan kedua pelaku bersama tim yang terdiri 7 orang,” kata dia di hadapan majelis hakim.

HK mengatakan, melakukan penangkapan kedua pelaku di sebuah hotel di Kota Palembang, tepatnya di hotel Amaris Palembang untuk melakukan transit.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa kamu tahu siapa yang menyewa kamar hotel tersebut,” tanya hakim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya mereka tidak tahu yang mulia, mereka tidak mengenal orang tersebut menurut pengakuan mereka orang tersebut juga orang suruhan,” jawab saksi.

Lanjut Hakim kembali, menayakan informasi penangkapan kedua terdakwa dari mana, kepada saksi HK.

“Kalau informasi kita dapat dari laporan warga sekitar, yang menyebutkan bahwa ada transaksi narkotika tapi keduanya bukan target kami sebelumnya,” ucapnya.

Di dalam dakwaan, selain tas yang berisikan 20 bungkus paket sabu, polisi juga menyita sebuah handpone yag digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi.

“Saat penyitaan 1 unit handpone ada arsip pembicaraan transaksi tidak,” tanya hakim.

“Ada yang mulia kodenya 007,” ucap saksi

Setelah mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa membenarkan keterangan para saksi yang dijelaskan di hadapan majelis hakim.

Kemudian majelis hakim menayakan kepada JPU untuk saksi lain yang bisa dihadirkan.

“Ada saksi lagi yang bisa dihadirkan?,” tanya hakim.

“Ada satu saksi lagi yang mulia dari pihak resepsionis mereka cuma bisa menerangkan penangkapan,” jawab JPU. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB