SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Desa Suka Mulia Kecamatan Banyuasin lll, Abdul Kadir, yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pembebasan lahan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapal Betung) di hukum majelis hakim dengan masa kurungan 3 tahun penjara, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (28/2/2023).
Dalam Amar putusanya majelis hakim Sahlan Efendi, menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi, telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mengadili Dan menjatukan pidana penjara kepada Terdakwa Abdul Kadir Efendi dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta Subsiser 3 bulan,” sebut majelis hakim dalam bacakan putusan.
Selain menjatuhi hukuman pidana penjara terdakwa Abdul Kadir Efendi, juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) Sebesar Rp 854.088.800 jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU Menyatakan sikap pikir pikir.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Abdul Kadir Efendi,dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta sunsider 3 bulan, Uang penganti sebesar Rp 854.088.800 jika tidak sangup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.
Dalam dakwaan Bahwa ganti rugi Tol Kapal Betung atas lahan rawa tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang waktunya bersamaan dengan penerbitan SPHAT tahun 2016 sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah.
Terkait uang ganti rugi atas lahan rawa Desa Sukamulya tidak pernah disetorkan ke kas Desa Sukamulya melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan diduga perbuatan Terdakwa Abdul Kadir Efendi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. (ANA)
Komentar