Satu Terdakwa Korupsi BSB OKU Selatan Ajukan Eksepsi

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam dalam dugaan kasus korupsi Bank Sumsel Babel (BSB) yang merugikan negara sebesar Rp1.211.900.000 jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam agenda pembacaan dakwaan, Selasa (28/2/2023).

Adapun tiga nama terdakwa diantaranya yaitu Muhammad Ibrahim (selaku Teller) Demmi Gustian (customer service)  Rici Sadian Putra ( Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua). Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, ketiga terdakwa mengikuti sidang melalui teleconfrece.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa bekerjasama melakukan penggelapan uang terhadap 8 orang nasabah bank Sumsel Babel  Oku Seletan  untuk digunakan judi online dengan cara memalsukan tanda tangan dan identitas nasabah sehingga bank Sumsel  menganti uang kerugian sebesar Rp1.211.900.000.

Sementara itu setelah dilakukan pembacaan JPU, majelis hakim kembali mengambil alih persidangan dan menanyakan kepada 3 (tiga) terdakwa mengenai dakwaan JPU.

“Kepada tiga terdakwa apakah dakwaan yang dibacakan JPU sudah benar,” tanya hakim.

“Sudah benar yang mulia,” jawabnya serentak.

Sementara itu salah satu dari 3 terdakwa korupsi BSB Oku Selatan,Rici Sadian mengajukan eksepsi dalam dakwaan tersebut melalui penasehat hukumnya.

“Izin yang mulia kalau bisa minggu depan Rici Sadian Putra dihadirkan dalam persidangan,”ucap penasehat hukumnya.

Perbuatan ketiga terdakwa sebelumnya bertentangan  dengan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 angka 3 dan pasal 5 angka 6 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (ANA)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru