Korupsi Dana Hutan, Saksi TU Kaur Desa Darmo Keberatan Kembalikan Uang Kompensasi

Hukum44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang korupsi penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Senin (30/1/2023). Sidang ini digelar dalam agenda keterangan saksi.

Diketahui, dalam dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, merugikannya negara sebesar Rp15.533.653.000.00 pada tahun 2019.

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa atas nama Mariana selaku Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Editarial SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menghadirkan sebanyak sepuluh orang saksi.

Adapun sepuluh saksi yang dihadirkan JPU yaitu Heri Iswanto, Astiawan, Titi Ulan Tari , Mensi Afriansi, Badri, Baharudin, Emran Tabrani, Rachmad Noviar, dan Darmawan.

Dalam keterangannya, salah satu saksi Badri selaku Kaur Tata Usaha Desa Darmo, mengaku keberatan jika dana kompensasi pemanfaatan hutan sebesar Rp10 juta yang dia terima, dikembalikan ke penuntut umum.

Hal tersebut dikatakanya, saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum para terdakwa.

“Saudara saksi, apakah bersedia mengembalikan uang seperti yang diminta penuntut umum?,” Tanya penasehat hukum kepada saksi Badri.

“Sangat keberatan jika uang konpensasi tersebut harus dikembalikan,” jawab saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menayakan kepada saksi Badri terkait penerimaan uang konpensasi tersebut.

“Saksi selaku Kaur TU Desa Darmo ya, apakah saudara menerima uang kompensasi dari pemanfaatan hutan sebesar Rp10 juta, bisa dijelaskan apa alasannya,” tanya jaksa.

“Saya menerima uang kompensasi, karena itu tanah leluhur kami,” ujar saksi Badri.

Sementara itu, saksi Rachmad Noviar mantan Camat Lawang Kidul mengatakan bahwa status tanah yang digunakan untuk kerjasama pemanfaatan hutan milik aset desa.

“Pada saat itu, pihak desa sepakat melakukan kerjasama dengan PT MME, status tanah itu milik desa sesuai surat peryataan hak dari desa dan sudah mendapatkan izin tertulis oleh Bupati Muara Enim,” ujar Rachmad Noviar dalam persidangan.

Dijelaskannya, izin tertulis dari Bupati Muara Enim di antaranya pengelolaan dana kerjasa sama pemanfaatan hutan ramuan harus masuk ke APBDes.

“Isi surat izin Bupati itu diantaranya, pengelolaan kerjasama harus masuk dalam APBDes dan dananya harus masuk ke rekening desa. Namun faktanya, tidak dimasukan ke rekening desa melainkan dananya masuk ke rekening Tim 11 melalui Bank Syariah Mandiri yang dikelolah oleh terdakwa,” ujar saksi. (ANA)

    Komentar