Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Madya Mulia Dituntut 1,9 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Mantan Kepala Desa Madya Mulia, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Hermanto, dituntut hukuman 1,9 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan penyimpangan dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp74.139.830.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

“Kita bacakan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 1,9 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, ” kata Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-Mare, melalui Kasi Pidsus, Arie Apriansyah, Rabu (15/12/2021).

Selain itu, JPU meminta terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.74.139.830. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 11 bulan,” tegas Arie.

Baca Juga :  Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakawa sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungjawab bagi keluarganya,” terang Arie. (ANA)

    Komentar