Korupsi Berjamaah, 10 Kades di OI Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Korupsi dana hibah Kemenpora RI pembangunan fasilitas olahraga di Kabupaten Ogan Ilir tahun 2015, yang menjerat sebelas terdakwa, sepuluh terdakwa mantan kepala desa, dan satu kontraktor (Berkas terpisah), kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan Agenda Pembacaan Putusan, Jumat (20/1/2023).

Adapun sebelas terdakwa tersebut diantaranya; Zainal Abidin selaku kontraktor, Ferry Yanto Kades Desa Burai,  Zainal Abidin Mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, dan Ahmad Budiman Mantan Kades Sentul.

Kemudian, Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Tanjung Tambak, Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS  Kades Bangun Jaya, Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Mangapul Manalu SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatukan terhadap 10 terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda 50 juta Subsider 2 bulan,” sebut Majelis Hakim.

Sedangkan untuk terdakwa Zainal abidin dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun Denda Rp1 miliar.

Seusai Persidangan, tim kuasa hukum 11 terdakwa Supendi SH MH mengatakan, bahwa agenda persidangan kali ini ialah putusan. Di mana Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 orang eks kepala desa selama 3 tahun sebelumnya.

“Terdakwa 10 Kepala Desa ini divonis majelis hakim selama 1 tahun pidana penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan. Untuk pihak kontraktor terdakwa Zainal Abidin diputus selama 4 tahun dengan tuntutan sebelumnya selama 6 tahun. Dengan pidana denda Rp 1 miliar lebih. Banding atau tidak, kontraktor masih pikir – pikir selama 7 hari kedepan,” terangnya. (ANA)

    Komentar