SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ke tahap penyidikan. Kasus yang berakar sejak 2006 ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Aka Kurniawan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH menyampaikan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil ekspose perkara, tim penyelidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Abdul Harris Augusto.
Lanjutnya, peningkatan status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkanKejari Muba pada 1 April 2026.
Ia menceritakan, kasus ini bermula dari pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2006 di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren.
“Kemudian pada 2009, dilakukan kembali pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional,” tuturnya.
Lanjutnya, lahan tersebut kemudian disertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tertanggal 6 April 2009 atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan tercatat sebagai aset resmi daerah dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD).
Namun dalam perkembangannya, pada 2015 terbit Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama pihak tertentu dengan luas sekitar 10.432 meter persegi di atas lahan yang telah bersertifikat milik pemerintah daerah.
“Berdasarkan SPH tersebut, pihak swasta kemudian mengusahakan tanah tersebut menjadi kavlingan dan diperjualbelikan kepada masyarakat. Bahkan saat ini telah berdiri rumah warga di atas tanah aset Pemkab Muba,” ungkapnya.
Ironisnya, pihak swasta tersebut tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perizinan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil pendalaman sementara, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Kami masih terus melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa para saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan penyidikan,” tandasnya.

















