SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ebi Kuku (21) dan PA (17), dua sahabat ini diamankan Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang, pada Jumat (24/6/2022). Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di kawasan Plaju.
Dua pelaku ini mencuri kerangka sepeda motor Yamaha RX King di dalam bengkel motor milik Agus. Setelah diamankan, penyidik Polsek Plaju kemudian memanggil korban. Korban pun berinisiatif untuk mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada kedua pelaku.
Di ruangan gelar perkara Restorative Justice Polsek Plaju, antara korban dan pelaku dilakukan mediasi Restorative Justice, Selasa (28/6/2022). Mediasi ini juga turut didampingi keluarga masing-masing pelaku dan korban.
Keduanya sepakat menandatangani perjanjian tanpa adanya paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam salaman. Pelaku mengucapkan terimakasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk korban.
“Kami berdua yang mengambil kerangka sepeda motor. Rencananya kerangka motor itu akan kami jual uangnya untuk jajan,” ucap Ebi, di Polsek Plaju.
Dirinya sangat berterimakasih sudah dimaafkan korban. “Alhamdulillah, terima kasih kami dimaafkan dan kami tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal,” ucapnya, sambil menangis.
Sementara itu, korban Agus (47) Warga Sentosa Plaju saat diwawancarai mengatakan, ia memaafkan dan mau berdamai dengan kedua pelaku karena pelaku masih terlalu muda masih panjang masa depannya.
“Saya harap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatanya lagi, kedua pelaku ini masih muda masih panjang masa depannya,saya ikhlas memaafkan kedua pelaku asal dia tidak mengulangi lagi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kapolsek Plaju AKP Firman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro, membenarkan langka yang telah diambil anggotanya dengan cara memberikan peluang damai antara korban dan pelaku.
“Benar kita telah melakukan perdamaian Restorative Justice antara korban dan pelaku secara kekeluargaan. Korban tidak menuntut pelaku secara hukum asal pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya. (ANA)
Komentar