Korban Menjerit Histeris Dengar Putusan Hakim PN Lahat, Kasus Kekerasan Seksual

Lahat157 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Tangis histeris korban sebut saja Bunga di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, membuat suasana sidang menjadi gaduh. Karena korban tidak terima putusan hakim terhadap terdakwa dibawah umur diputus 10 bulan.

 

Seperti diketahui, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat dengan pokok perkara nomor: 32/pidsus-anak /2022/PN Lahat terdakwa inisial MAP dan OOH.

 

Hakim Ketua dipimpin oleh M Chosin Abu Said SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Abi Abibullah SH sidang digelar hari ini Selasa (3/1/2023).

 

Dari hasil keputusan Hakim Ketua, terdakwa yaitu MAP Dan OOH pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan.

 

Mendengar putusan hakim, membuat korban menangis dan menjerit jerit. Korban sebut saja seakan tidak menerima dari hasil putusan hakim terhadap 2 terdakwa dibawa umur hanya diputus vonis 10 bulan. Bahkan, Suasana sidang sempat gaduh usai sidang di ruang anak.

 

Sejumlah awak media mengambil tayangan korban menangis histeris, sehingga pihak Polres Lahat melakukan pengamanan bagi hakim, dan jaksa, dan keluarga korban memadati persidangan menunggu awal dari pukul 09.00 wib, hingga putusan hakim.

 

Pemerhati Hukum, Surya Kencana SH sangat menyayangkan dari hasil Putusan Hakim, hanya divonis 10 bulan.

 

Seharusnya hakim mempunyai hati nurani dan independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan sosial. “Korban trauma, masa depanya dan ini menjadi pertimbangan hakim,” kata Surya.

 

Seharusnya terdakwa dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Tahun 2023 pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara, ancamam paling singkat 5 tahun sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 tahun, dan denda 5 milyar.

 

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Lahat melalui Humas, Dias memberikan keterangan pers kepada awak media.

 

Dikatakannya, terdakwa yang divonis 10 bulan penjara, mereka masih anak dibawa umur.

Terkait masalah putusan kewenangan hakim.

Bahkan Ketua Mahkamah Agung sekalipun tidak bisa mencampuri putusan seorang hakim dengan didasarkan fakta fakta persidangan dengan alat bukti dan alat bukti yang ada.

 

Anak juga pelakunya dan pastinya pelakunya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistem peradilan pidana anak.

 

“Semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku, hakim sudah memutuskan seobjek mungkin,” kata Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat.

    Komentar