Konflik Agraria di Sumsel Polda Terima 33 Laporan

- Redaksi

Selasa, 30 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel mengadakan FGD Guna mempercepat penanganan konflik agraria.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel mengadakan FGD Guna mempercepat penanganan konflik agraria.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tingginya angka konflik agraria di provinsi Sumsel baik antara perusahaan dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat, menjadi perhatian serius Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sumsel. Guna mempercepat penanganan konflik tersebut, melalui Forum Group Discussion (FGD), menggandeng langsung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel. Kegiatan FGD dilaksanakan Selasa (30/11/2021) di Ball Room Hotel Novotel Palembang. Saat ini saja, sudah ada 33 pengaduan konflik sengketa lahan yang diterim Polda Sumsel.

Gubernur Sumsel H Herman Deru SH MM mengatakan, Forkopimda di Sumsel sepakat konflik agraria ini tidak dapat diselesaikan secara parsial. Melainkan harus komprehensif, untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik di tanah masyarakat. Deteksi konflik yang akan terjadi harus dilakukan agar Sumsel benar – benar zero konflik.

“Konflik masyarakat dengan masyarakat itu sendiri yang kerap kali terjadi. Inilah yang mesti dicari apa penyebabnya, bahkan ada konflik antar keluarga (anak dengan orang tua). Untuk tidak ada kata terlambat, mari mulai inventarisasi potensi yamg mungkin terjadi terutama konflik agraria di Sumsel. Forkompimda bisa membantu mencarikan solusi penyelesaiannya,” katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH memberikan keterangan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, Polda Sumsel dalam konflik agraria di Sumsel setidaknya sudah menerima 33 kasus yang berkaitan dengan agraria. Presiden Jokowi sudah memerintahkan aparat penegak hukum Polri, Kejaksaan bersama Kementerian Agraria, untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Laporan yang diterima Polda Sumsel, ada sengketa antar masyarakat dengan masyarakat, ada masyarakat dengan korporasi. Dalam penanganan perkara ini Polda Sumsel berkoordinasi dengan BPN Sumsel,” katanya.

Kepala kantor wilayah BPN Sumsel Pelopor mengatakan, BPN melihat konflik agraria dari 33 konflik yang tercatat di Polda 10 di antaranya sudah ditangani oleh BPN. Dalam penanganan nya tidak selancar yang diinginkan, karena kedua belah pihak mengklaim haknya masing masing. Kepada masyarakat, Pelopor mengimbau, yang memiliki ataupun yang menguasai tanah harus segera didaftarkan.

“Untuk mencegah kejahatan agraria urus sendiri untuk legalitas tanah. Jangan percayakan kepada orang lain. Kalaupun harus diwakilkan carilah lembaga yang benar benar dipercaya yang berkompeten,” katanya.

Dikatakan Pelopor, kalau kita mempunyai tanah peliharalah batas-batas, di usahakan jangan sampai ditelantarkan dalam waktu yang lama. Hal ini bisa dikuasai orang lain dengan memanfaatkan lahan yang terlantar untuk mereka kuasai.

“Permasalahan utama konflik agraria, mayoritas karena tanah tidak dimanfaatkan pemiliknya. Kalau sudah ada konflik agraria, BPN menyarankan untuk penyelesaian diupayakan melalui mediasi dan tidak harus sampai ke meja hijau atau pengadilan,” bebernya. (Rel)

Berita Terkait

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan
Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi
Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan
Tim Kuasa Hukum Minta Eddy Hermanto Dibebaskan dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Terdakwa Penipuan dengan Jaminan Sertifikat Palsu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Heboh Motor Hilang di RS Bhayangkara Palembang, Rekaman CCTV Perlihatkan Pria Berhelm Keluar Bawa Motor
Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:32 WIB

Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis 14 Tahun kepada Romli dalam Kasus Pembunuhan Joko Samara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2,2 Miliar, 37 Tersangka Diamankan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kalung Emas Putih Raib Dijambret, Yuyun Menangis Saat Melapor ke Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:33 WIB

Remaja Putri 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Saat Bekerja di Rumah Makan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:30 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Eddy Hermanto Dibebaskan dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai langsung usai penyerahan SK tugas kepada Plt Bupati Muara Enim, Sumarni pada, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:18 WIB