Komplotan Pencuri Truk Diringkus Polisi

Kriminal48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pencuri mobil truk diringkus Tim Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Ketiganya ialah, M Syahrudin (39), Mustopa (26) dan M Amin (34).

Ketiga pelaku tercatat sudah beraksi di sembilan lokasi di Palembang dan kerap menjual mobil ke luar kota. Uangnya untuk dihabiskan sebagai kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Sementara satu pelaku lain yakni inisial H, masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang memiliki perannya masing-masing ketika beraksi. Ketika beraksi komplotan ini menggunakan dua buah obeng dan kunci T.

“Cara mereka mengambil mobil dengan merusak pintu truk, kemudian merusak kunci setir. Setelah itu mobil dibawa kabur, ” kata Haris, Sabtu (21/1/2023).

Komplotan pelaku pencurian ini menyasar mobil truk yang sedang ditinggal oleh sopirnya terparkir.

“Sasarannya mobil truk yang lagi kosong ditinggal sopir, ada yang sedang terparkir di Pom bensin, sedang makan, atau di pinggir jalan. Mereka beraksi di antara pukul 23.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” katanya.

Pelaku masing-masing memiliki peran berbeda mulai dari joki motor, pengawas situasi dan eksekutor. Mobil truk dijual ke luar kota Palembang.

“Pelaku Syahrudin dan H yang eksekusi, lalu M Amin yang mengawasi situasi dan Mustopa yang membawa sepeda motor. Kami juga mengamankan satu truk hasil curian yang belum sempat mereka jual,” ungkapnya.

Syahrudin salah satu eksekutor pencurian mobil mengungkapkan jika mobil truk dipilih karena mudah dijebol dan dijual.

“Kami pasarkan sendiri bukan hasil permintaan orang. Karena mobil truk itu mudah dijebol, saya sama Husni yang eksekusi, ” kata Syahrudin.

Mobil truk dijual sekitar Rp30 juta dan hasilnya dibagi empat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana diatas lima tahun. (ANA)

    Komentar