Komisi III DPRD Palembang Minta Bongkar Bangunan Diduga Milik Pengusaha Affat Tanpa Izin Merusak Lingkungan Dan Kangkangi Aturan Pemkot

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Miris Pengusaha kota Palembang sepertinya tidak patuh akan peraturan pembangunan di keluarkan oleh pemerintah kota Palembang dan cenderung terulang.

Seperti pembangunan Gudang pendingin Cold Stroge di jalan Soekarno-Hatta diduga milik Robby Hartono alias Afat tidak memiliki surat izin selembar apapun dari pemerintah kota Palembang.

Bangunan yang terpasang kerangka ini jelas mengangkangi peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan peringkat yang dikeluarkan oleh Dinas PU Penataan Ruang Kota Palembang.

“Hebat bangunan ini kateg izin selembar pacak berdiri diduga milik Afat, dua kali surat peringatan (SP) di keluarkan Dinas PU PR namun tidak di indahkan melawan nian dengan pemerintah, “ungkap Anggota Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi Saat Melakukan Sidak bersama Dinas PU PR Dishub Dinas Perizinan, Jum’at (22/12/2023).

Sidak hari ini kita lakukan bersama dinas terkait, kebal seperti nya pengusaha ini, bangunan tanpa Kajian Amdal lalin, tanpa Izin mendirikan bangunan PBG bisa berdiri.

“Jelas ini salah melanggar, banyak yang di langgar bangun ini tidak boleh di lanjut kan harus di bongkar, ” Kata Politisi PKB ini

Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik bangunan pada hari Selasa mendatang, saat ini DPRD Palembang memberikan rekomen bahwa bangunan ini tidak boleh di lanjutkan.

“Kalau mau urus izin bangunan, tidak boleh karena Pemkot sudah memberikan dua kalkali surat peringatan namun tidak patuh jelas melanggar bongkar, ” Tegas nya

Di tempat yang sama, Petugas Dinas PU PR Palembang, memastikan jika PU PR Palembang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dua kali ke Robby Hartono.

“Surat ini di keluarkan karena tidak afa dokumen perizinan pembangunan jelas melanggar, ” Terang linda

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Palembang Agus Supriyanto, mengungkapkan, jika bangunan ini tidka memiliki kanian amdal lalin.

“Syarat nya harus ada pengajuan Amdal Lalin, kita cek ke BPTD VII wilayah sumsel babel tidak ada pengurusan amdal lalin, ” Tutup dia

Berita Terkait

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Belum Dibayar, Publik Desak Penanganan Hukum Transparan
Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing
FESyar Sumatera 2026, Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
Pengamat Sebut Status Kepegawaian Mantan Wabup PALI Harus Jelas
Herman Deru: FESyar Sumatera 2026 Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Literasi Keuangan Masyarakat
Gubernur Sumsel Nonaktifkan ASN Terlibat Kasus Suap Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:31 WIB

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:01 WIB

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

FESyar Sumatera 2026, Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:55 WIB

Pengamat Sebut Status Kepegawaian Mantan Wabup PALI Harus Jelas

Berita Terbaru

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Kota Palembang

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:29 WIB