PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan kalangan dunia usaha. Melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), setiap perusahaan diimbau memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sedikitnya 100 pekerja rentan maupun pekerja perempuan rentan yang berada di wilayah Ring 1 operasional perusahaan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan Melalui CSR Perusahaan yang digelar di New Town Kopitiam, Palembang, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), serta Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor SE-560/242/NAKERTRANS/2026 mengenai Gerakan Gotong Royong Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa keberhasilan memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba.
“Dalam kesempatan ini, kami mengajak seluruh perusahaan untuk menyisihkan sebagian keuntungan melalui program CSR guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada minimal 100 pekerja rentan dan pekerja perempuan rentan di wilayah Ring 1 perusahaan. Ini merupakan bentuk gotong royong dalam membantu masyarakat sekaligus menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan,” ujar Sinulingga.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet yang mendorong dunia usaha berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin Pangkalan Balai, Ahmad Nizam Farabi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang terus konsisten memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan menjadi strategi efektif untuk memastikan semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja rentan. Kami berharap semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi sehingga manfaat perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Musi Banyuasin,” kata Ahmad Nizam Farabi.
Melalui gerakan gotong royong tersebut, dana CSR perusahaan diarahkan secara tepat sasaran untuk membiayai iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya visi Muba Maju Lebih Cepat.
Penulis : Yun
Editor : Jaks

















