Khodijah Tuntut Keadilan usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Kriminal43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Khodijah (64) terus mencari keadilan terhadap dirinya, usai ditetapkan sebagai tersangka akibat dilaporkan Kepala Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Warga Kelurahan Tanjung Raja itu, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan telah melakukan perbuatan memalsukan surat tanah di Desa Seri Dalam. Kini Khodijah masih terus mencari keadilan terhadap status tersangka yang dianggapnya tidak wajar.

“Saya sebagai terlapor, padahal saya ahli waris dari kepemilikan hak tanah di Desa Seri Dalam sejak tahun 1995. Ibu saya Hj. Rhodiah dan bapak saya H Abdullah menjual tanah dengan Pak Muis,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Baca Juga :  Dikepung saat Melayat, Motor Rozi Dirampas Sekelompok Pemuda

Khodijah ingat betul tanah yang saat ini diperkarakan tersebut dijual oleh orangtuanya dengan Muis. “Setahu kami, orangtua menjual tanah hanya kepada pak Muis. Surat asli jual beli tanah tersebut tertulis dengan pak Muis. Surat tanah itu sendiri sudah dengan beliau,” jelasnya.

Khodijah mengatakan, saat itu Muis meminta ia dan ahli waris lainnya untuk membuat surat pelepasan hak karena Muis ingin mengubah surat tanah atas nama dirinya.

“Pak Muis meminta saya buatkan surat pelepasan hak karena surat atas nama orangtua kami dijadikan atas nama pak Muis. Maka kami dari lima bersaudara membuatkan surat keterangan ahli waris,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lagi, Motor Raib di Area Parkir Minimarket

Namun tiba-tiba Khodijah dilaporkan atas pemalsuan akte dan surat penjualan oleh Puspita sebagai Kades Desa Seri Dalam.

“Kami tidak ada urusan dengan kades tersebut. Saya hanya punya urusan dengan pak Muis. Saya datang ke Polda Sumsel hanya memenuhi panggilan terhadap saya. Saya dilaporkan atas tuduhan membuat surat palsu oleh oknum kades tersebut,” tuturnya. (ANA)

    Komentar