Ketua IAPI Sumsel Sebut Staf Auditor Tidak Bisa Dihadirkan Sebagai Saksi, Tanpa Kuasa Auditor Resmi

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus Universitas Bina Darma

Kampus Universitas Bina Darma

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dihadirkannya Setiyadi Listyatmodjo Adi yang menyebut dirinya sebagai auditor laporan keuangan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, pada lanjutan persidangan perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma, memantik tanggapan.

Seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi. Dia menyebut harusnya yang berhak untuk menjadi saksi dipersidangan adalah mereka yang memegang lisensi sebagai auditor. Dibuktikan dengan sertifikat lisensi, bukannya hanya pegawai kantor akuntan publik.

Jika hanya sebatas staf auditor dihadirkan sebagai saksi, harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi. Dalam fakta persidangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan dia berasal dari Kantor Akuntan Publik yang mana.

“Tapi, sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,” kata Tanzil saat dimintai komentarnya terkait legalitas saksi Setiyadi sebagai auditor yang dipertanyakan oleh kuasa hukum tergugat Advokat Novel Suwa, SH, M.Si kepada majelis hakim PN Palembang Klas IA. Khusus saat digelarnya persidangan pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya majelis hakim yang diketua Edi Pelawi dan kuasa hukum pihak tergugat Advokat Novel Suwa, SH, M.Si. dalam persidangan, keduanya meragukan legalitas saksi sebagai Auditor Akuntan Publik.

Pasalnya dalam keterangan saksi kepada majelis hakim yang menerangkan bahwa tugasnya sebagai seorang Audit ternyata di dalam pembukuan keuangan tidak ada. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru