Ketua IAPI Sumsel Sebut Staf Auditor Tidak Bisa Dihadirkan Sebagai Saksi, Tanpa Kuasa Auditor Resmi

Hukum184 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dihadirkannya Setiyadi Listyatmodjo Adi yang menyebut dirinya sebagai auditor laporan keuangan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, pada lanjutan persidangan perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma, memantik tanggapan.

Seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi. Dia menyebut harusnya yang berhak untuk menjadi saksi dipersidangan adalah mereka yang memegang lisensi sebagai auditor. Dibuktikan dengan sertifikat lisensi, bukannya hanya pegawai kantor akuntan publik.

Jika hanya sebatas staf auditor dihadirkan sebagai saksi, harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi. Dalam fakta persidangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan dia berasal dari Kantor Akuntan Publik yang mana.

“Tapi, sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,” kata Tanzil saat dimintai komentarnya terkait legalitas saksi Setiyadi sebagai auditor yang dipertanyakan oleh kuasa hukum tergugat Advokat Novel Suwa, SH, M.Si kepada majelis hakim PN Palembang Klas IA. Khusus saat digelarnya persidangan pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya majelis hakim yang diketua Edi Pelawi dan kuasa hukum pihak tergugat Advokat Novel Suwa, SH, M.Si. dalam persidangan, keduanya meragukan legalitas saksi sebagai Auditor Akuntan Publik.

Pasalnya dalam keterangan saksi kepada majelis hakim yang menerangkan bahwa tugasnya sebagai seorang Audit ternyata di dalam pembukuan keuangan tidak ada. (*)

    Komentar