Ketua IAPI Sumsel Sebut Staf Auditor Tidak Bisa Dihadirkan Sebagai Saksi, Tanpa Kuasa Auditor Resmi

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus Universitas Bina Darma

Kampus Universitas Bina Darma

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dihadirkannya Setiyadi Listyatmodjo Adi yang menyebut dirinya sebagai auditor laporan keuangan Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, pada lanjutan persidangan perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma, memantik tanggapan.

Seperti yang disampaikan Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel, Drs Tanzil Djunaidi. Dia menyebut harusnya yang berhak untuk menjadi saksi dipersidangan adalah mereka yang memegang lisensi sebagai auditor. Dibuktikan dengan sertifikat lisensi, bukannya hanya pegawai kantor akuntan publik.

Jika hanya sebatas staf auditor dihadirkan sebagai saksi, harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi. Dalam fakta persidangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan dia berasal dari Kantor Akuntan Publik yang mana.

“Tapi, sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,” kata Tanzil saat dimintai komentarnya terkait legalitas saksi Setiyadi sebagai auditor yang dipertanyakan oleh kuasa hukum tergugat Advokat Novel Suwa, SH, M.Si kepada majelis hakim PN Palembang Klas IA. Khusus saat digelarnya persidangan pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Diberitakan sebelumnya majelis hakim yang diketua Edi Pelawi dan kuasa hukum pihak tergugat Advokat Novel Suwa, SH, M.Si. dalam persidangan, keduanya meragukan legalitas saksi sebagai Auditor Akuntan Publik.

Pasalnya dalam keterangan saksi kepada majelis hakim yang menerangkan bahwa tugasnya sebagai seorang Audit ternyata di dalam pembukuan keuangan tidak ada. (*)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB