SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Imam Murtadlo, usai menangani sidang perkara korupsi pembangunan Gedung DPRD yang merugikan negara sebesar Rp 7,1 miliar, saat dikonfirmasi mengatakan, dari keterangan empat terdakwa yang dihadirkan, menurutnya sudah jelas dan sesuai dengan isi dakwaan sebelumnya.
“Kalau dari peran yang pasti dari pelaksanaan tidak melaksanakan kerja sekedar terima uang muka uang Rp7 miliar tadi dan pengerjaannya tidak ada. Sementara untuk BPK tidak melaksanakan tupoksinya untuk melakukan pengecekan berkas berkas syarat pencairan uang muka,” terangnya, Rabu (5/4/2023).
“Terus untuk pihak asuransi kita menilai bahwa proses penerbitan asuransi itu tidak sesuai dengan syarat-syarat prinaip ke hati-hatian,” sambungnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait peran Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam perkara tersebut, Imam mengatakan seharusnya begitu melihat sertifikat jaminan uang muka itu tidak asli dia harus melakukan klarifikasi yang harus tidak dilakukan. Sehingga pada saat negara melakukan klaim terhadap jaminan uang muka tersebut tidak bisa dilaksanakan.
“Jadi sertifikat itu tidak ada cuman ada scan seharisnya itukan harus ada yang asli untuk syarat mencairkan uang muka itu harus ada pakek sertifikat yang asliternyata dia cuman pakek yang itu, itu di buat oleh PT Asuransi sendiri. Akan tetapi dalam hal ini pihak asuransi menandatangani secara sepihak maksudnya di sertifikat itu belum di bayar preminya dia tandatangani terus di foto dikirimoan kepada pihak pelaksana,” kata Imam.
Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya sarat mengurus asuransi harus mertatap muka membayar premi, demi untuk memperlancar proses pembayaran uang muka. Sementara saat ditanya terkait keterangan terdakwa Yose di peraidangan bahwa tidak menerima iming-iming.
“Kalau dari penetimaan uang muka yerswbut dari saksi kita menyatakan premi tersebut Rp80 juta ternyata dari Yose itu Ep57 juta tapi tagihan yang ditagihkan seharusnya Rp35 juta sisa dari Rp57 juta itu untuk operasional dia,” tuturnya.
Untuk diketahui sidang perkara korupsi Pembangunan Gedung DPRD Pali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda keterangan terdakwa, serta dipimpin majelis hakim Edi Tarial.
Adapun nama-nama keempat terdakwa yang terjerat dalam perkara tersebut yaitu: Keempat terdakwa itu yakni, Irwan ST MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Meidi Robin Lionardi Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa dan Danu Nanang Hermawan. (ANA)
Komentar