SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura menangkap Dwi Hartono (46), warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia ditangkap lantaran terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 1,16 gram.
BB tersebut ditemukan di atas kulkas yang terletak di dapur rumah tersangka. Kasat Narkoba AKP M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,” ungkap Romi, Rabu (13/11/2024).
Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota kemudian meluncur kelokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya,” terang Romi.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Romi. (ANA)
Komentar