Kemenkes : Jangan Minum Obat Sirop Meski Sudah Beli

- Redaksi

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak minum obat sirup.
Foto: net

Ilustrasi anak minum obat sirup. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.

Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.

“Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman dilansir laman cnn indonesia.com, Rabu (19/10/2022).

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirop bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Yanti menyatakan, pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” ujarnya.

Sampai kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (*)

Berita Terkait

Kasus Super Flu Masuk di Sumsel, 5 Orang Terjangkit
Kasus Bocah SD Lebam di Kedua Matanya, Ini Tanggapan Dokter Spesialis di Palembang
88 Persen Siswa SD di Palembang Alami Gigi Berlubang dan Penumpukan Kotoran Telinga
Imbas Siswa Keracunan, MBG di SDN 178 Palembang Distop Sementara
Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Segera Sebar Larvasida
Bocah Kelamin Ganda Segera Dioperasi, Orangtua: Semoga Berjalan Lancar
Bayi 10 Bulan Idap Penyakit Hipospedia, Berharap Dapat Bantuan Pemerintah
RSUD Palembang BARI Siapkan Ruang Isolasi Pasien Mpox

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 20:17 WIB

Kasus Super Flu Masuk di Sumsel, 5 Orang Terjangkit

Selasa, 4 November 2025 - 17:28 WIB

Kasus Bocah SD Lebam di Kedua Matanya, Ini Tanggapan Dokter Spesialis di Palembang

Jumat, 26 September 2025 - 22:38 WIB

88 Persen Siswa SD di Palembang Alami Gigi Berlubang dan Penumpukan Kotoran Telinga

Jumat, 26 September 2025 - 16:13 WIB

Imbas Siswa Keracunan, MBG di SDN 178 Palembang Distop Sementara

Rabu, 20 November 2024 - 16:15 WIB

Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Segera Sebar Larvasida

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB