Kemendagri Bedah Pedoman APBD 2026, Asisten III Setda Muba Ikuti Arahan Pusat dari Ruang Randik

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengikuti secara intensif Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan yang disiarkan melalui forum Warta Keuangan Utama (WKU) 62 ini diikuti oleh Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Setda Muba, Drs. H.R.E, Aidil Fitri, serta para jajaran staf keuangan Pemkab Muba secara virtual dari Ruang Rapat Randik, Kamis (8/01/2026).

Agenda ini bertujuan menyelaraskan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengelolaan keuangan, sekaligus memaparkan tantangan fiskal serta prioritas pembangunan nasional yang harus diakomodasi dalam postur anggaran tahun mendatang.

Dalam sosialisasi tersebut, Kemendagri memaparkan data proyeksi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nasional tahun 2025 yang menjadi basis penyusunan kebijakan 2026. Secara umum, PAD diprediksi mengalami penurunan sebesar 2,8% menjadi Rp375,50 Triliun.

Sektor pajak daerah mencatatkan penurunan dari Rp272,98 T menjadi Rp269,1 T. Kontraksi terdalam terlihat pada sektor lain-lain PAD yang sah yang merosot hingga 24,1% ke angka Rp34,5 T. Sejalan dengan itu, kinerja belanja daerah secara nasional juga dievaluasi mengalami penurunan total sebesar 8,6%.

Pemerintah Pusat menekankan agar APBD 2026 difokuskan pada dua agenda besar: percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Untuk menjamin ketepatan sasaran, kini diberlakukan sistem penandaan (tagging) anggaran serta pemisahan tegas antara Belanja Pokok dan Belanja Penunjang.

Kebijakan baru juga mencakup penerapan daftar negatif (negative list) guna mencegah alokasi anggaran yang didominasi oleh urusan administratif, seperti perjalanan dinas berlebihan atau belanja ATK. Hal ini dilakukan agar belanja modal memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan menghindari klaim anggaran yang tidak sinkron dengan tujuan program.

Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) kini ditegaskan sebagai instrumen mandatori dan satu-satunya kanal resmi dalam pengelolaan data. Sistem ini dilengkapi fitur pelacakan (traceability) untuk menjamin sinkronisasi data pusat dan daerah secara real-time sekaligus meminimalisir risiko penyimpangan.

Melalui pedoman ini, Pemkab Muba diharapkan dapat menyusun strategi antisipasi terhadap penurunan potensi pajak dan melakukan efisiensi pada belanja penunjang. Langkah tersebut diambil guna memaksimalkan kualitas belanja daerah yang lebih objektif dan tepat sasaran di Bumi Serasan Sekate.

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kejari Palembang: Penyidikan Korupsi Lampu Jalan dan Solar Cell Terus Dikebut. 
Ahli Dewan Pers: Sengketa Jurnalistik Harus Diselesaikan di Dewan Pers, Sidang Gugatan 25 Media Ditunda Lagi
Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Delapan Anggota DPRD Sudah Dimintai Keterangan
Percepat Digitalisasi, 74 Blank Spot Jadi Prioritas Penanganan di Muba
GRANSI dan Forum LSM Bersatu Desak Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kebakaran Hanguskan Counter HP dan Warung Seblak di Plaju, Tiga Bedeng Ikut Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kejari Palembang: Penyidikan Korupsi Lampu Jalan dan Solar Cell Terus Dikebut. 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Ahli Dewan Pers: Sengketa Jurnalistik Harus Diselesaikan di Dewan Pers, Sidang Gugatan 25 Media Ditunda Lagi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Delapan Anggota DPRD Sudah Dimintai Keterangan

Berita Terbaru