Keluarga Santri AM Ingin Polisi Juga Usut Soal Pemalsuan Surat Kematian

Kriminal34 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polres Ponorogo Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Albar Mahdi (AM), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor.

Kedua tersangka adalah santri senior di Pondok Pesantren Gontor. Mereka ialah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung

Kuasa Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati, mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang telah menetapkan dua tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan AM meninggal dunia.

Baca Juga :  16 Remaja Diduga Hendak Lakukan Kejahatan Diamankan

“Selanjutnya, sebagaimana harapan keluarga, semoga pelaku diproses hukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Titis, Selasa (13/9/2022).

Sementara itu, terkait kemungkinan keluarga pelaku yang akan menemui keluarga korban, Titis menyebut bila hal itu diharapkan terjadi, maka keluarga pelaku yang harus mengupayakannya.

“Kalau mau bertemu, ya harusnya keluarga pelaku yang mencari keluarga korban di Palembang. Ajak bicara baik-baik. Tapi sejauh ini belum belum ada dari keluarga pelaku yang menghubungi keluarga korban,” terangnya.

Sebelum penetapan tersangka, rombongan perwakilan pengurus Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur yang diketuai KH Akrim Mariyat berziarah ke makam AM di TPU Sei Selayur Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga :  Tagih Utang, Wanita Ini Malah Dibacok

Saat itu, Akrim enggan berkomentar banyak termasuk adanya dugaan pemalsuan dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Yasyfin Darussalam Gontor di Ponorogo Jatim.

Dimana dalam surat keterangan itu dituliskan AM meninggal dunia karena sakit yang ditandatangani dokter berinisial MH.

Terkait surat kematian tersebut, Titis mengatakan keluarga sedang mempertimbangkannya apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.

“Sampai sekarang masih jadi pertimbangan. Apakah dokter waktu itu benar melakukan pemeriksaan medis. Jika ada penyimpangan, mungkin akan kita proses hukum,” jelas Titis.

Baca Juga :  Reaksi Polda Sumsel Eks Kapolres OKU Timur Setor Uang Rp500 Juta ke Atasan

Lanjutnya, ketika orang mengeluarkan surat keterangan kematian, pasti ada pemeriksaan. “Nah, sampai sejauh ini kami belum tahu ada rekaman medisnya seperti apa,” tegasnya. (ANA)

    Komentar