Keluar Rumah Tanpa Pamit, Wanita Ini Dianiaya Suami

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rika Ramadhani (30), seorang pedagang di Palembang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri berinisial DS. Ia mengaku dianiaya menggunakan tangan, gara-gara tidak pamit pergi saat keluar rumah.

Akibat kejadian itu, korban Rika, warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, mengalami luka-luka sakit di sekujur badan-nya.

Menurutnya korban, aksi penganiayaan yang dia alami terjadi di rumahnya di Jalan Sempayo, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin malam (4/3/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Masalah, saya pergi keluar tanpa pamit dan saat pulang suami sudah berada di rumah. Tanpa sebab terlapor ini langsung menarik rambut saya dan menyeret dari depan pintu kamar ke pintu depan rumah,” kata Rika, Selasa (5/3/2024).

Lanjutnya, terlapor pun langsung memukul di wajah sebelah kanan hingga mengalami luka-luka. “Saya mengalami luka-luka sekujur tubuh,” ujar Rika.

Sementara, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru