Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Program Serasi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tiga tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin.

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Noordien Kesumanegara, Ketua Tim Penyidik Serasih, didampingi  Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, saat mengadakan konfrensi pers di Kejati Sumsel pada, Senin malam (12/12/2022).

“Kita sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin Tiga tersangka di antaranya yaitu Zainuddin (selaku PPK) Sarjono (PPATK), dan Ateng Kurnia (selaku Konsultan). Untuk ketiga tersangka sudah dilakukan penahan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari,” terang Noordien.

Noordien menjelaskan untuk modus dan perannya sendiri anggaran  tersebut dari kementrian pertanian untuk kabupaten Banyuasin kurang lebih  sebesar Rp300 miliar lebih.

Itu artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok kelompok tani,berdasarkan saksi saksi dalam penyidikan itu ada mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga dari mulai dari penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka bertiga.

Untuk tahun anggaran sendiri ditahun 2019 dan untuk kerugian sendiri masih dilakukan penghitungan oleh BPK. “Kita belum bisa memastikan berapa untuk kerugaian negara sendiri dan sekarang masih dalam penghitungan Oleh BPK,” terangnya. (ANA)

    Komentar