Kejati Sumsel Kembali Menahan Tersangka Korupsi Penjualan Aset Milik Yayasan Batang Hari Sembilan

Kota Palembang52 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial NW oknum pegawai BPN Yogyakarta.

 

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta yang rugikan negara Rp10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum kejati Sumsel Vanny Eka Sari mengatakan, hari ini penyidik melakukan penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.

Baca Juga :  Sumsel Dapat Tambahan Kuota Haji Sebanyak 283 Jemaah

 

“Alhamdulillah hari ini tim penyidik di Yogyakarta memeriksa salah satu saksi, kemudian ditetapkan tersangka, lanjut dibawa ke Palembang dari Yogyakarta, baru datang atas nama inisial NW selaku oknum pegawai negeri BPN Yogyakarta,” kata Aspidsus, didampingi Kasi Penkum Vanny dan Kasi Dik Kejati Sumsel, Rabu (20/3/2024).

 

Ia juga mengatakan, saat ini yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari depan dirutan Pakjo Palembang.

 

“Untuk peran yang dilakukan tersangka ini, memperlancar proses transaksi, kemudian memperlancar proses penerbitan sertifikat di BPN. Jadi, ini bagian dari pada sindikat mafia tanah didalam proses jual beli aset asrama batang hari sembilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Laut Dalam Tingkatkan Aktifitas Ekspor Impor Sumsel

 

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Kejati Sumsel telah menahan tiga orang tersangka yakni ZT, EM dan DK atas kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.

 

Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  HK Pastikan Perbaikan Tol Trans Sumatera Rampung Sebelum Lebaran 

 

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Komentar