Kejari Palembang Terima Penghargaan dari BPJS TK, Tuntaskan Perkara Tunggakan Iuran PT Sumex Intermedia

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Palembang saat menerima penghargaan dari pihak BPJS Tenagakejaan

Kajari Palembang saat menerima penghargaan dari pihak BPJS Tenagakejaan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Konsistensi dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai jaksa pengacara negara, mengantarkan Kejaksaan Negeri Palembang khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah meraih penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Atas prestasi Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyelesaian gugatan sederhana.

Kasi Intel Kajari Palembang, M Fandie Hasibuan, SH MH mengatakan, hal ini merupakan prestasi yang luar biasa, karena merupakan yang pertama kali di Indonesia.

Penyelesaian tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui jalur litigasi/pengadilan sehingga menjadi percontohan untuk daerah lainnya.

“Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang, telah melayangkan gugatan perdata kepada PT Sumex Intermedia di Pengadilan Negeri Palembang klas I A Khusus. PT Sumex
Intermedia sebagai tergugat mempunyai tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 476.231.069.-. Setelah melalui tahapan jalur nonlitigasi namun belum memberikan hasil yang baik, upaya selanjutnya dilakukan melalui jalur litigasi pengadilan,” kata Fandie.

Menurutnya, pada proses persidangan perdata, tahap mediasi berhasil mencapai perdamaian. PT
Sumex Intermedia selaku tergugat akan melakukan pembayaran tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 232/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 14 November 2022, dan dikuatkan dengan putusan Nomor 232/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 14 November 2022 tanggal 21 November 2022.

Amar putusan memerintahkan agar kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk
menaati kesepakatan perdamaian yang telah disetujui.

Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 305.000.

“Prestasi ini menunjukkan konsistensi dan komitmen yang tinggi dari Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang dalam menjalankan tugasnya. Keberhasilan ini juga merupakan bentuk dukungan dan perhatian yang tinggi terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkap Fandie.

Sebagai bagian dari pemerintah, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk terus
memperjuangkan hak-hak pekerja dan masyarakat, serta menegakkan hukum dengan baik dan benar.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis
Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026
Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag
Rayakan Hari Kartini dengan “Kartini Treat” di THE 1O1 Palembang Rajawali
BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
BRI Region 4 Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Nasabah dan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:45 WIB

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 19:14 WIB

Muhamad Suryadi Resmi Jadi Dirut BSB, Siap Percepat Transformasi dan Ekspansi Bisnis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bank Indonesia Perkuat Literasi Ekonomi Syariah melalui ToT Content Creator, ToT Dai-Daiyah, Sertifikasi Nazhir, dan Kompetisi Modest Fashion FESyar Sumatera 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:46 WIB

Honda Victory Meriahkan Perusahaan dan Instansi di Palembag

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB