Kejari Pagar Alam Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (Photo: Delta Handoko)

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagai bentuk transparansi kejaksaan terhadap pengelolaan barang bukti, Kejari Kota Pagar Alam menggelar pemusnahan BB kejahatan dari tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pagar Alam, terdiri dari narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, ganja, Handphone, sajam dan lainnya, Kamis (27/10/2022).

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti mengatakan, berpedoman ketentuan peraturan, kejaksaan ditunjuk pemusnahan barang bukti. Untuk itu, ada juga barang bukti dirampas negara dan dikembalikan.

“Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kajari menegaskan, bahwa sejumlah barang bukti tanggungjawab jaksa. Yang mana melaksanakan ketetapan juga melaksanakan keputusan hakim atau selaku eksekutor.

“Yang jelas, BB perkara kejahatan ini dijaga jangan sampai disalahgunakan apalagi hilang,” ucap dia.

Dikatakannya, barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong atau dirusak. Tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi bendanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sab seberat 156,403 gram dari 52 berkas perkara. 4007,408 gram ganja dan 86 batang ganja dari 51 berkas perkara. Ekstasi sebanyak 7 butir seberat 2,638 gram dari 2 perkara. Termasuk 17 bilah sakam dari 47 perkara. (ANA)

Berita Terkait

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut
Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta
Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal
Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Dua ASN Dishub Diperiksa, Penyidikan Dugaan Korupsi Lampu Jalan Palembang Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Dua Terdakwa Kasus BBM Oplosan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp205 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB