Kejari Pagar Alam Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

- Redaksi

Kamis, 27 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (Photo: Delta Handoko)

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagai bentuk transparansi kejaksaan terhadap pengelolaan barang bukti, Kejari Kota Pagar Alam menggelar pemusnahan BB kejahatan dari tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Pagar Alam, terdiri dari narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, ganja, Handphone, sajam dan lainnya, Kamis (27/10/2022).

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti mengatakan, berpedoman ketentuan peraturan, kejaksaan ditunjuk pemusnahan barang bukti. Untuk itu, ada juga barang bukti dirampas negara dan dikembalikan.

“Pemusnahan barang bukti perkara kejahatan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kajari menegaskan, bahwa sejumlah barang bukti tanggungjawab jaksa. Yang mana melaksanakan ketetapan juga melaksanakan keputusan hakim atau selaku eksekutor.

“Yang jelas, BB perkara kejahatan ini dijaga jangan sampai disalahgunakan apalagi hilang,” ucap dia.

Dikatakannya, barang bukti ini, dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong atau dirusak. Tujuannya untuk menghilangkan sifat dan fungsi bendanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sab seberat 156,403 gram dari 52 berkas perkara. 4007,408 gram ganja dan 86 batang ganja dari 51 berkas perkara. Ekstasi sebanyak 7 butir seberat 2,638 gram dari 2 perkara. Termasuk 17 bilah sakam dari 47 perkara. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Era Baru NU Pagar Alam Dibawah Pimpinan Deni Priansyah, 3 Lembaga Strategis Dilantik Sebagai Mesin Perjuangan 
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB