SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir (OI), melimpahkan tiga berkara perkara korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2019, yang merugikan negara sebesar Rp7,4 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (24/2/2023).
Adapun tiga nama tersangka yang tercantum dalam berkas perkara tersebut, yakni: Herman Fikri menjabat Sekertariat/POK Bawaslu OI tahun 2020-2021, Aceng Sudrajat menjabat Sekertariat/POK Bawaslu tahun 2019-2020, serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staff operator di bidang keuangan pada bawaslu OI. Pelimpahan berkas dipimpin langsung Kepala Kejari OI, Nursurya, bersama Tim Pidsus Kejari OI.
“Hari ini kita melimpahkan berkas perkara dana hibah Pilkada di Ogan Ilir. Ketiga berkas atas nama tersangka Aceng, Herman Fikri dan Romi. Saya melimpahan secara langsung bersama tim ke panitra PN Palembang,” kata dia.
“Mudah mudahan dalam waktu dekat segera di sidang, kita tinggal tunggu saja penetapan jadwal sidang,” sambungnya.
Nursurya mengatakan, untuk persidangan perkara tersebut dirinya yang akan langsung memimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) OI pada saat sidang nantinnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait adanya indikasi penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut, Nursurya belum bisa memastikan.
“Untuk indikasi penatapan tersangka baru nanti kita lihat, karena ini perkara Tipikor yang memakan kerugian cukup signifikan Rp7 miliar. Mungkin nanti dalam proses persidangan akan keliatan,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada tahun 2019 dengan total anggaran senilai Rp19.397.000.000, dan tim pinyidik Pidsus Kejari OI melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan keluarlah hasilnya dengan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar. (ANA)
Komentar