Kejari Muba Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Jalan Tol Betung–Tempino Jambi

Musi Banyuasin38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin. Pada Senin (28/4), Kejari Muba resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tahun 2024.

Penyerahan ini dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejari Musi Banyuasin. Dua tersangka, yakni AM dan YH, hadir didampingi penasihat hukum masing-masing. AM didampingi Muhammad Irson, SH, sementara YH didampingi Dr. Hj. Nurmala, SH, MH, CLA.

Dalam siaran pers bernomor PR-150/L.6.16/Dti./04/2025, Kepala Kejari Musi Banyuasin Aka Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, SH, MH menyampaikan, kedua tersangka diduga kuat memalsukan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Muba Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tersangka AM sebelumnya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, sebagai pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi tanah. Sedangkan YH, ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025, sebagai anggota tim persiapan pengadaan tanah.

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyerahan tersangka ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Dhea Oina Savitri, SH, bersama tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Polsek Keluang Amankan Pemilik Sumur Minyak Illegal Atas Nama Umar Yang Terbakar

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, terutama dalam penanganan perkara korupsi,” ujar Abdul Harris dalam keterangannya.

Dengan dilimpahkannya Tahap II ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera bergulir ke tahap penuntutan di pengadilan.

    Komentar