SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembebasan lahan Pulo Mas tahun 2015 lalu, terus bergulir. Dalam kasus itu, Kejari Empat Lawang sudah menetapkan Sekretaris Dinas Sosial Empat Lawang, Rahmat Riandi, sebagai tersangka.
Kepala Kejari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha melalui Kasi Intel, Niku mengatakan, dalam kasus ini pihaknya terus memeriksa siapa saja yang ikut berproses. Kemungkinan juga akan ada tersangka baru pada kasus tersebut.
“Untuk penetapan Pasal kasus ini ialah Pasal 2 ayat 1 atau subsidernya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. Ketika pasal 55 ayat 1 kesatu dalam kasus ini artinya ada pelaku lain. Kemungkinan ada lagi yang menyusul sebagai tersangka,” ungkap Niku.
Dia menyampaikan, sejauh ini semua yang ikut terlibat dalam proses pembebasan lahan Pulo Mas tahun 2015 lalu. Sudah banyak yang diperiksa, bahkan sudah mencapai 31 orang.
“Konteksnya yang terlibat, mengetahui dan berpose dalam pembebasan lahan Pulo Mas itu. Sudah kita mintai keterangan sebagai saksi, mengenai ada tersangka lain nanti. Kita terus galo dan mencari bukti lagi. Karena untuk menetapkan seorang tersangka itu, kita harus memiliki bukti yang cukup kuat, analisa dan parah ahli,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan Perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015 lalu.
“Sudah kita tetapkan Tersangka saudara RR, kapasitasnya saat itu mantan camat dan juga sekaligus mantan Kabag Tapem kala itu,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Penetapan tersangka ini, kata Eryana, setelah dilakukan pemeriksaan dari siang hingga larut malam. Setelah penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan tiga alat bukti yang dimiliki, juga dari keterangan saksi, serta keterangan ahli dan alat bukti surat.
“Sehingga penyidik pada malam hari menetapkan saudara RR sebagai tersangka atas dugaan kasus Pembebasan lahan Pulo mas pada tahun 2015 lalu,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka RR, Nurmala menegaskan jika pada kasus ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun pihaknya meminta juga dalam kasus ini dapat menganut hukum praduga tak bersalah.
Bahkan meminta kepada pihak Kejari Empat Lawang dapat memproses kasus ini denga seobjek mungkin. Karena randaian dalam kasus ini mulai dari negosiasi pembesan lahan hingga pembayaran kliennya sudah menceritakan semua kepada penyelidik siapa-siapa yang terlibat dalam proses tersebut baik mendengar, melihat, mengetahui dan memahami.
“Harus diketahui seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap,” harapnya.
Dilanjutkan Nurmala, sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi beliau selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan pejabat saat itu dan perencanaan ada bagiannya sendiri sementara mengusulkan anggaran, setelah beliau menjabat Kabag Tapem, mengusulkanya Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan kliennya namun ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu.
“Dan perlu yang diketahui saat itu, Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut. Dan apabila dalam kasus ini benar adanya kerugian negara kami ingin Kejari memeriksa semua yang terlibat diproses juga,” jelasnya. (ANA)
Komentar