Karyawan UBD Halangi Wartawan Saat Dokumentasikan Rektor Sunda Ariana yang Hadir di Ruang Sidang

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UBD Dr Sunda Ariana terlihat menunduk saat mengikuti sidang perkara gugatan aset dan lahan antara pihak Penggugat UBD dan Tergugat Ahli Waris, Jumat (16/6/2023), di Pengadilan Negeri Klas IA

Rektor UBD Dr Sunda Ariana terlihat menunduk saat mengikuti sidang perkara gugatan aset dan lahan antara pihak Penggugat UBD dan Tergugat Ahli Waris, Jumat (16/6/2023), di Pengadilan Negeri Klas IA

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang pengadilan perkara gugatan aset dan lahan antara pihak Penggugat UBD dan Tergugat Ahli Waris, Jumat (16/6/2023), dihadiri Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Dr Sunda Ariana di Pengadilan Negeri Palembang.

Sunda Ariana terlihat mengikuti sidang dari awal hingga akhir. Sidang hari ini, mendengarkan keterangan Saksi Ahli Penggugat, yakni penyusun undang undang yayasan.

Mengenakan busana hitam-hitam dan kerudung putih, Sunda Ariana terlihat selalu menundukkan kepalanya saat mengikuti jalannya sidang.

Sidang sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 Wib dan diskors untuk istirahat Sholat Jumat. Kemudian sidang dilanjutkan kembali pukul 14.00 Wib.

Usai sidang berakhir, saat wartawan suarapublik.id hendak mengambil video Sunda Ariana yang akan meninggalkan ruang sidang, dua orang diduga karyawan Bina Darma, menghalang-halangi kamera hape wartawan

Saat video baru terekam tiga detik, satu orang pria menutupi kamera ponsel dengan tangannya. Sehingga wartawan media ini kesulitan mendapatkan gambar.

Sunda pun terlihat berjalan cepat menuruni tangga. Di tangga pun tampak pria yang sudah siap membantu Sunda menghindari wartawan

Diketahui Rektor UBD Sunda Ariana, hadir dalam persidangan perkara gugatan aset dan lahan antara pihak penggugat UBD dan tergugat. (*)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terbaru