Kejari Amankan Barang Bukti Baru Kasus OTT Disnakertrans, Uang Dollar hingga Jam Tangan Mewah

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari menunjukkan barang bukti baru terkait kasus dugaan gratifikasi di Disnakertrans Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Kajari menunjukkan barang bukti baru terkait kasus dugaan gratifikasi di Disnakertrans Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menemukan barang bukti baru, terkait kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki.

Dari perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang mendapati sejumlah barang bukti baru, mulai dari uang dollar hingga jam tangan mewah.

Kepala Kejari (Kajari) Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengungkapkan, barang bukti baru yang didapati antara lain yakni, satu buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan Rp75 ribu, dan dua buah buku tabungan Bank Mandiri.

“Ada juga lima lembar uang dollar Amerika pecahan 100, kemudian 25 lembar uang dollar Singapura pecahan 100, dan dua buah jam tangan merk Guess,” ungkap Kajari, saat melakukan konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yaitu, dua buah jam tangan merk Rolex, enam buah cerutu Cohiba, satu buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeski, satu buah STNK mobil atas nama Siska, satu buah amplop berisi ATM mandiri, satu buah tas merk Bally birisi buku tabungan sebanyak tujuh buah.

“Kemudian satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan Nomor Polisi BG 1452 XA (dilakukan penyitaan),“ tegas Kajari.

Adapun beberapa aset yang dilakukan penyegelan sebagai berikut satu unit Rumah di Tanjung Barangan, satu unit Rumah di Talang Jambe dan dilanjutkan dilakukan penyegelan di ruangan kerja Kepala Disnakertrans Sumsel.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki terjaring OTT Kejari Palembang pada Jumat (10/1/2025). Selanjutnya, pada Sabtu (11/1/2025), Kejaksaan Negeri Palembang langsung menetapkan Deliar Marzoeki dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. (ANA)

Berita Terkait

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB