Kejari Amankan Barang Bukti Baru Kasus OTT Disnakertrans, Uang Dollar hingga Jam Tangan Mewah

Hukum63 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menemukan barang bukti baru, terkait kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3, yang menjerat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki.

Dari perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang mendapati sejumlah barang bukti baru, mulai dari uang dollar hingga jam tangan mewah.

Kepala Kejari (Kajari) Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengungkapkan, barang bukti baru yang didapati antara lain yakni, satu buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan Rp75 ribu, dan dua buah buku tabungan Bank Mandiri.

Baca Juga :  Tidak Terima Difitnah Lewat Medsos, Mahasiswa Lapor Polisi

“Ada juga lima lembar uang dollar Amerika pecahan 100, kemudian 25 lembar uang dollar Singapura pecahan 100, dan dua buah jam tangan merk Guess,” ungkap Kajari, saat melakukan konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yaitu, dua buah jam tangan merk Rolex, enam buah cerutu Cohiba, satu buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati, satu buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeski, satu buah STNK mobil atas nama Siska, satu buah amplop berisi ATM mandiri, satu buah tas merk Bally birisi buku tabungan sebanyak tujuh buah.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Redho Junaidi Pertanyakan Status ASN Miliki Istri Lebih dari Satu

“Kemudian satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner warna hitam dengan Nomor Polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan Nomor Polisi BG 1452 XA (dilakukan penyitaan),“ tegas Kajari.

Adapun beberapa aset yang dilakukan penyegelan sebagai berikut satu unit Rumah di Tanjung Barangan, satu unit Rumah di Talang Jambe dan dilanjutkan dilakukan penyegelan di ruangan kerja Kepala Disnakertrans Sumsel.

Sebelumnya, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki terjaring OTT Kejari Palembang pada Jumat (10/1/2025). Selanjutnya, pada Sabtu (11/1/2025), Kejaksaan Negeri Palembang langsung menetapkan Deliar Marzoeki dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Harimau Tandang Divonis 5 tahun Penjara

Keduanya terjerat kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. (ANA)

    Komentar