SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Palembang, pada tahun 2022 ini memberikan keringanan bagi wajip pajak dengan penghapusan denda pajak bagi yang menunggak.
“Untuk mengejar target PAD Kota Palembang, membuat program penghapusan denda bagi WP, ” Kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Palembang, Herly Kurniawan, Rabu (12/1/2022).
Dikatakannya, meski denda dihapus namun kewajiban pokok bagi wajib pajak harus tetap dibayar, berlaku bagi seluruh jenis pajak yang menunggak. “Seluruh jenis pajak ada WP yang menunggak, pokok tetap bayar,” jelas dia.
Namun dirinya tidak menyebutkan siapa saja WP menunggak pajak. Bersama camat UPTD dispenda yang tersebar di setiap kecamatan, melakukan sosialisasi program ini demi terwujud nya perolehan pajak.
Disingung apakah ada sanksi, dirinya menyebutkan, jika sejauh ini belum ada sanksi namun pihkanya akan mengejar WP.
“Mereka Wajib Pajak silakan menghubungi, UPTD dispenda yang berada di kecamatan untuk mendapat informasi penghapusan denda pajak tersebut,” kata dia.
Ia menambahkan, atau wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD untuk mendapatkan informasi keringanan tersebut. (ANA)
Komentar