Kejagung Beri Atensi Banding, Kajati: Sudah Ditandatangi Kejari Lahat

Hukum49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sarjono Turin SH MH, menanggapi keputusan Kejaksaan Agung yang meminta Jaksa Kejari Lahat untuk melakukan  banding atas putusan majelis Hakim pengadilan Negeri Lahat.

Terkait kasus Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan tiga terdakwa yang mendapatkan hukuman rendah 7 bulan dan 10 bulan penjara. Hal itu disampaikan Sarjono Turin SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (9/1/2023).

“Kita sudah tindak lanjuti atensi dari Kejaksaan Agung RI, dan hari ini sudah ditandatangani Akta Banding oleh Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Negeri Lahat, ” kata sarjono.

Sebelumnya sempat beredar video pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea  yang melakukan pembelaan kepada korban dengan meminta Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil oleh pihak korban pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur.

“Terdakwa hanya di tuntut 7 bulan, Ada apa dengan kejari Lahat, mohon kepada kajari Lahat dan kejati Sumsel agar melakukan banding atas putusan majelis hakim,” katanya.

Sebelumnya Kajati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan jika tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU Kajari Lahat untuk melakukan banding.

“Tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding atas putusan majelis hakim sebab proses penuntutan perkara sendiri sudah dibacakan JPU selama 7 bukan dan diputus hakim 10 bulan,” katanya.

“Jadi tuntutan dari JPU sudah terpenuhi bahkan putusan majelis hakim melebihi tuntutan nya,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar