SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Novis Ariyanto (25), tertangkap tangan anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang yang sedang melakukan giat hunting, membawa tujuh paket kecil narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan kembali.
Tersangka ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan SH Wardoyo, Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Selasa (28/9/2021).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket warna hitam, satu klip plastik besar berisikan tujuh paket kecil sabu, delapan plastik klip kecil kosong, dan satu pipet plastik berbentuk sendok.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkoba.
“Anggota Unit Reskrim sedang melakukan giat patroli hunting, kemudian menerima informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) sering adanya transaksi narkoba,” kata Kompol Farizon, saat menggelar pers rilis, Rabu (29/9/2021).
Mendapat informasi tersebut, kata Farizon, kemudian anggota mengecek langsung ke lapangan. Polisi pun menemukan orang yang dicurigai.
“Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti di dalam kantong jaketnya tersebut,” ungkapnya.
“Atas ulahnya pelaku akan kita terapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk barang bukti sabu diamankan seberat 2,45 gram,” tegas Farizon.
Tersangka mengaku sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp700 ribu. Kemudian dipecah lagi menjadi paket kecil dijual dengan harga Rp50 ribu per paket.
“Baru pertama kali bisnis jual sabu, baru satu bulan ini. Uang keuntungan dari menjual sabu Rp200 ribu, digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” ucapnya. (ANA)
Komentar