Kedapatan Simpan Ganja, Pemuda Ditangkap Satres Narkoba

Empat Lawang37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa 8 paket kecil narkoba jenis ganja seberat 41,6 gram bruto.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto mengatakan, seorang pemuda itu ditangkap di kediamannya di kawsan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (23/6/2022).

Sebelumnya Polisi melakukan penyelidikan berbekal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman pelaku Okte Sepriadi, sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja. Benar saja, dari informasi itu polisi mengerebek dan mengamankan pelaku berikut barang bukti narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas putih dan coklat di dalam tas selempang yang terletak di kasur.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Polres Empat Lawang Gelar TFG Minta Suasana jadi Kondusif

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku saat ini, sudah meringkuk di hotel prodeo Polres Empat Lawang. (Alf)’

    Komentar