Kasus Talas, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Lagi

- Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kasus korupsi umbi talas Bantaeng BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun 2015 lalu, kembali menetapkan dua tersangka lagi. Yakni FM yang dulunya menjabat sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang dan EM sebagai PPTK, dalam pengadaan barang dan jasa terhadap umbi talas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Sigit Prabowo SH mengatakan, dua tersangka baru tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka Riza yang diputus pengadilan negeri Tipikor Palembang selama 6 tahun penjara.

“Atas pengembangan hasil persidangan di pengadilan negeri Tipikor Palembang inilah, maka ada dua orang yang bertanggung jawab atas kasus ini. Kedua orang tersebut yakni FM sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang, dan EN sebagai pembuat PPTK pengadaan umbi talas,” kata Kajari, Rabu (13/7/2022).

Dikatakan oleh Kajari, pihaknya menaikkan kasus itu lagi dikarenakan dari sidang Tipikor Palembang, yang harus diadakan itu adalah bibit bukan umbi.

“Ternyata yang diusahakan dari PPTK maupun terpidana itu adalah umbinya bukan bibit karena inikan beda antara bibit dengan umbi. Demikian dengan spesifikasinya juga beda, sehingga itulah muncul kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar sesuai dengan kontrak,” kata Sigit Prabowo.

Dirinya juga menambahkan, pihaknya mengembangkan kasus itu, karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp 1,8 Miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggung jawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.

“Karena itulah, kita kembangkan lagi kasus tersebut, dan mendapatkan dua tersangka baru. Dan kami terbitkan surat perintah penyelidikan kepada tersangka FM dan EN,” ujarnya.

Untuk ancaman hukuman kata Sigit dikenakan pasal 2 atau pasal 3 alternatif. “Kalu pasal 2 hukumannya 2 tahun, dan jika pasal 3 hukumannya 1 tahun. Tapi kita lihat dulu hasil sidang Tipikor di Palembang kemana arahnya, terbuktinya apakah pasal 2 atau pasal 3,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka FM saat keluar dari ruangan Kejari, langsung memakai rompi warna pink. Bahkan saat dimintai keterangan hanya terdiam sambil menutupi wajahnya dengan tangan kiri sambil memakai masker dan langsung digiring ke mobil.

Begitu juga dengan tersangka EN, juga keluar dari ruangan langsung memakai rompi warna pink, bahkan saat digiring masuk kedalam mobil, dirinya menolak difoto oleh wartawan, serta melambaikan tangannya agar tidak di foto. (Alf)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB