Kasus Talas, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Lagi

- Redaksi

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kasus korupsi umbi talas Bantaeng BP2KP Kabupaten Empat Lawang tahun 2015 lalu, kembali menetapkan dua tersangka lagi. Yakni FM yang dulunya menjabat sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang dan EM sebagai PPTK, dalam pengadaan barang dan jasa terhadap umbi talas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Sigit Prabowo SH mengatakan, dua tersangka baru tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka Riza yang diputus pengadilan negeri Tipikor Palembang selama 6 tahun penjara.

“Atas pengembangan hasil persidangan di pengadilan negeri Tipikor Palembang inilah, maka ada dua orang yang bertanggung jawab atas kasus ini. Kedua orang tersebut yakni FM sebagai Kepala BP2KP Empat Lawang, dan EN sebagai pembuat PPTK pengadaan umbi talas,” kata Kajari, Rabu (13/7/2022).

Dikatakan oleh Kajari, pihaknya menaikkan kasus itu lagi dikarenakan dari sidang Tipikor Palembang, yang harus diadakan itu adalah bibit bukan umbi.

“Ternyata yang diusahakan dari PPTK maupun terpidana itu adalah umbinya bukan bibit karena inikan beda antara bibit dengan umbi. Demikian dengan spesifikasinya juga beda, sehingga itulah muncul kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar sesuai dengan kontrak,” kata Sigit Prabowo.

Dirinya juga menambahkan, pihaknya mengembangkan kasus itu, karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp 1,8 Miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggung jawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.

“Karena itulah, kita kembangkan lagi kasus tersebut, dan mendapatkan dua tersangka baru. Dan kami terbitkan surat perintah penyelidikan kepada tersangka FM dan EN,” ujarnya.

Untuk ancaman hukuman kata Sigit dikenakan pasal 2 atau pasal 3 alternatif. “Kalu pasal 2 hukumannya 2 tahun, dan jika pasal 3 hukumannya 1 tahun. Tapi kita lihat dulu hasil sidang Tipikor di Palembang kemana arahnya, terbuktinya apakah pasal 2 atau pasal 3,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka FM saat keluar dari ruangan Kejari, langsung memakai rompi warna pink. Bahkan saat dimintai keterangan hanya terdiam sambil menutupi wajahnya dengan tangan kiri sambil memakai masker dan langsung digiring ke mobil.

Begitu juga dengan tersangka EN, juga keluar dari ruangan langsung memakai rompi warna pink, bahkan saat digiring masuk kedalam mobil, dirinya menolak difoto oleh wartawan, serta melambaikan tangannya agar tidak di foto. (Alf)

Berita Terkait

Seluruh Fraksi DPRD Empat Lawang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan
Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:13 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Empat Lawang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:40 WIB

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Berita Terbaru