Kasus Rozali, Kajari Muba Segera P21

- Redaksi

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Diberitakan sebelumnya, kebakaran sumur Minyak Ilegal yang terjadi di desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin, beberapa waktu lalu, Polres Muba berhasil mengamankan tersangka Rozali beserta barang bukti lainnya.

Atas persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum di dampingi Kasi Pidum Habibi SH, telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu ratusan Liter minyak ilegal.

Terkait Barang Bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, Marco MM Simaremare menjelaskan, bahwa hasil sumur minyak Ilegal tersebut bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.

Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi terkait persoalan tahapan terhadap Tersangka Rozali apakah belum sampai pada Tahapan P21, ia mengatakan, saat ini perkaranya masih tahap koordinasi dengan penyidik (Pra Penuntutan). Untuk melengkapi beberapa persyaratan Formil, sehingga belum dianggap lengkap (P21).

” Masih P19, setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera di P21,” ujar Marcos.

Untuk diketahui, tersangka Rozali ditetapkan penyidik Polres Muba sebagai tersangka pada, Senin (04/9/2021). Bersama tersangka turut diamankan juga 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager, dan 1 utas panjang kurang lebih 10 meter.

Tersangka Rozali dijerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7. UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidanda, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Nor)

Berita Terkait

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026
29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:09 WIB

BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB