Kasus Rozali, Kajari Muba Segera P21

- Redaksi

Rabu, 3 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum

Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Diberitakan sebelumnya, kebakaran sumur Minyak Ilegal yang terjadi di desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, kabupaten Musi Banyuasin, beberapa waktu lalu, Polres Muba berhasil mengamankan tersangka Rozali beserta barang bukti lainnya.

Atas persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Marcos MM Simaremare SH MHum di dampingi Kasi Pidum Habibi SH, telah mengamankan sejumlah barang bukti yaitu ratusan Liter minyak ilegal.

Terkait Barang Bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, Marco MM Simaremare menjelaskan, bahwa hasil sumur minyak Ilegal tersebut bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.

Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi terkait persoalan tahapan terhadap Tersangka Rozali apakah belum sampai pada Tahapan P21, ia mengatakan, saat ini perkaranya masih tahap koordinasi dengan penyidik (Pra Penuntutan). Untuk melengkapi beberapa persyaratan Formil, sehingga belum dianggap lengkap (P21).

” Masih P19, setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera di P21,” ujar Marcos.

Untuk diketahui, tersangka Rozali ditetapkan penyidik Polres Muba sebagai tersangka pada, Senin (04/9/2021). Bersama tersangka turut diamankan juga 10 batang pipa bor, 2 buah drum plastik, 1 perangkat stager, dan 1 utas panjang kurang lebih 10 meter.

Tersangka Rozali dijerat pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7. UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau pasal 187 Jo pasal 188 KUHPidanda, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Nor)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan
Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:16 WIB

80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:41 WIB

Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap

Berita Terbaru

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Kota Palembang

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Senin, 6 Jul 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai usai membuka kegiatan Sultan Muda Fair 2026 di Kantor OJK Sumsel pada, Senin (6/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar

Senin, 6 Jul 2026 - 20:23 WIB