Kasus Penamparan Sopir Toko Bangunan Berbuntut Panjang, Istri Pelaku Turut Dilaporkan

Kriminal46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ripianto, sopir toko bangunan yang ditampar pengemudi mobil bernama Gunawan, saat melintas di Jalan Torpedo, Sekip, Kecamatan Kemuning Palembang, kini turut melaporkan istri pelaku yang sebelumnya sudah diamankan Polsek Kemuning.

Ia membuat laporan di Polrestabes Palembang pada Rabu kemarin (2/11/2022). Ripianto melaporkan istri Gunawan karena ikut mengumpat dan mengeluarkan kata-kata kasar saat kejadian Ripianto ditampar.

“Saya melaporkan istri si pelaku karena tidak senang ketika dia memaki dengan kata-kata kasar sambil menunjuk-nunjuk, cuma mau keadilannya saja,” tegas Ripianto, usai membuat laporan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Lintas Negara

Meski istri Gunawan tidak menamparnya, ia tetap merasa tidak senang dengan perbuatan tersebut. Dengan membuat laporan tersebut ia hanya berharap ke depannya setiap pengemudi bisa menghargai pengguna jalan lainnya agar tidak membuat orang terganggu.

“Saya ingin jadikan ini pembelajaran bagi pelaku dan juga bagi pengendara baik mobil dan motor agar ke depannya lebih menghargai pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Laporan Ripianto telah diterima di Polrestabes Palembang dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. (ANA)

    Komentar