SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dari perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Disnakertrans Sumatera Selatan (Sumsel), Kajari Palembang belum bisa menjelaskan terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU.
“Untuk sementara kita belum bisa menjelaskan, kita masih fokus dengan perkembangan perkara ini saja. Tapi teman-teman wartawan jangan takut kalau ada info terbaru pasti akan kami kabari,“ jelas Kepala kejaksaan Kejari Palembang, Hutamrin, saat konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Kemudian kajari Juga menjelaskan untuk kasus OTT ini pihaknya sudah memeriksa ada sekitar sembilan orang saksi. “Ya untuk saat ini ada sekitar sembilan orang saksi yang sudah kita periksa,“ tuturnya.
Sebelumnya, Kadisnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, terjaring OTT Kejari Palembang pada Jumat, 10 Januari 2025. Selanjutnya, pada Sabtu, 11 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Palembang langsung menetapkan Deliar Marzoeki dan staf pribadi berinisial AL sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus dugaan Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3. (ANA)
Komentar