Kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Purun Timur, Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres PALI Kembali melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II. Atas dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi  Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, Melalui Kanit III Reskrim Tipidkor Polres PALI, kepada media Ini pada Kamis (30/03/2023).

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 81 / VIII / 2022 / Sumsel / Res Pali, tanggal 16 Agustus 2022. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2021.

Lebih Lanjut Kanit Reskrim Tipidkor menerangkan, hal itu bermula pada tahun 2021 Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali mendapatkan dana desa dan alokasi dana desa bersumber dari APBN dan APBD tahun 2021. Namun terlapor tidak melaksanakan pembangunan desa dengan sebenarnya.

Terlapor selaku kepala desa, menguasai dan mengelola sendiri penggunaan uang desa tersebut. Kemudian telah melakukan pembelanjaan yang diduga fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan.

Dan terdapat kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021. Sehingga terlapor diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa/alokasi dana desa Tahun 2021.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Kemudian penyidik berkoordinasi dengan APIP (INSPEKTORAT) guna melakukan Audit Investigasi dan meminta Oknum Kepala Desa Berisial AS ( 42 Tahun) selaku Kepala Desa Purun Timur untuk melakukan pengembalian kerugian negara dalam kurun waktu 60 hari.

Namun tidak ada tindaklanjutnya sehingga dilakukan penyidikan sesuai dengan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pali.

“Dalam Hal ini Terlapor disangkakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karna terbukti merugikan negara Sebesar Rp635.411.113,00. (Enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus sebelas ribu seratus tiga belas rupiah) dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pali Nomor : B-680 / L.6.22 / Ft.1 / 03 / 2023, tgl 28 Maret 2023 Tersangka atas nama AS,”terang Kanit Tipidkor Polres PALI.

Kanit Reskrim Tipidkor juga menjelaskan bahwa Berdasarkan Surat Pelimpahan TSK dan BB Nomor B/15.b/III/2023/Satreskrim telah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti, yang tercantum dalam berkas perkara.

Sebelum pelaksanaan tahap II terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test Swab PCR terhadap tersangka.

Dalam pelaksanaan tahap II, tersangka didampingi oleh penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Polres PALI yaitu Advokad ADI PURA, SH., MH. Pelaksanaan tahap II tetap mengedepankan protokol kesehatan. Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

“Rencanaya kami akan segerah Melaporkan kepada Pimpinan, Menyampaikan Sp2HP A5 kepada Pengawas Penyidik serta input dalam E-MP. Monitoring penuntutan dan dakwaan jaksa pada Sidang Tipidkor dan Meminta salinan dakwaan dan putusan pengadilan.”tutupnya. (*)

Berita Terkait

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita
Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel
Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI
Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H
Pertamina Drilling Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-68 PT Pertamina
Bupati PALI Hadiri Pembahasan RTRW dan RDTR Bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta
Bupati PALI Sambut Kedatangan 46 Jemaah Umroh di Bandara SMB II Palembang, Ajak Jadikan Ibadah Sebagai Titik Awal Perbaikan Diri

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:52 WIB

Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 4 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tim Gabungan Bekuk Penadah Mobil Curian yang Viral, Barang Bukti Disita

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WIB

Teknologi Walking Rig Percepat Pengeboran Sumur BNG-079 di Sumsel

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:14 WIB

Iwan Tuaji Pimpin Salat Id di Desa Tempirai, Perkuat Kebersamaan Warga PALI

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:07 WIB

Asgianto Tinjau Pos Lebaran di Simpang Lima untuk Pastikan Keamanan Mudik 1447 H

Berita Terbaru