Kasus Jari Bayi Terpotong, Polisi Periksa Saksi dan Perawat D

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus jari bayi berusia delapan bulan yang terpotong akibat kelalaian oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), terus bergulir di Polrestabes Palembang.

Bahkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, termasuk perawat D.

“Jadi, dari laporan tersebut sudah kita terima laporannya dan melakukan langkah-langkah. Kita sudah klarifikasi, serta periksa tujuh saksi,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, kepada awak media, Senin (6/2/2023).

Ngajib menjelaskan, tujuh orang saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari keluarga korban, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, serta dari pihak rumah sakit.

“Sejak ada laporan dari keluarga korban, kita langsung melakukan pemeriksaan, termasuk perawat D,” tambah Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.

Selanjutnya, kata Ngajib, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus tersebut untuk mengambil langkah-langkah ke depan. Seperti menetapkan perawat D sebagai tersangka.

“Kita akan lakukan gelar perkara hari ini untuk menentukan langkah-langkah. Kita melihat hasil pemeriksaan saksi, hasil visum akan kita bahas untuk menentukan pasalnya,” tutur Ngajib. (ANA)

    Komentar