SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh S yang merupakan oknum Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung dan stafnya berinisial A di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) sudah memasuki tahap II.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon A Rizal melalui Kanit I, Iptu Nora Marlinda, membenarkan berkas kedua dari tersangka ke kejari OKI sudah dilimpahkan.
“Benar kalau kita telah melimpahkan berkas tahap II beserta para tersangkanya ke Kejari OKI,” ungkap Wisdon, Jum’at (15/4/2022).
Diketahui, E yang merupakan ketua BPD Desa Simpang Tiga Makmur sekaligus pelapor telah menyadari adanya kejanggalan dari beberapa berkas yang secara tiba-tiba terdapat tandatangannya.
Padahal ia tidak pernah merasa telah menandangani berkas berita acara kesepakatan RAPBDes Desa Simpang Makmur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.
Sementara itu, Junjati Patra, selaku kuasa hukum S mengatakan, bahwa kliennya memang sudah kebiasaan tandatangan tersebut, malahan sudah sejak orangtuanya jadi Kades sampai saat ini.
“Karena wilayah desa itu di pesisir pantai jadi banyak yang melaut, cari ikan dan lainnya semua untuk memperlancar kegiatan desa,” ujarnya.
Menurutnya, Kasus yang dialami kliennya secara materi tidak ada yang dirugikan baik negara, desa atau apapun. “Kejadian pelaporan ini karena persaingan Pilkades,” jelasnya.
Ia mengatakan pemalsuan tandatangan ini sudah cukup ironi, pihak pelapor mendapatkan honor dari tandatangan itu jadi kliennya menganggap pelapor telah setuju.
“Ada bukti kalau sesungguhnya pelapor juga terima honor dari hasil tandatangan tersebut. Artinya menikmatinya juga,” tuturnya. (ANA)
Komentar