Kasus Dugaan Korupsi PMI Pemkot Palembang, Kejari Lakukan Pemeriksaan Sembilan Orang Saksi

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.

Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, hingga hari ini masih diperiksa secara maraton oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, pada Kamis (27/02/2025).

 

 

Dari data yang berhasil diperoleh bahwa saksi-saksi yang diperiksa hari ini adalah, AAA selaku anggota PMI Pemkot Palembang, M Bendahara PMI Kota Palembang periode 2020 – 2023, A, SI, DP, AR, K dan LA.

 

 

Namun berdasarkan dari data tambahan, ada satu saksi lagi yang hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Palembang, yaitu IW selaku Direktur RSU Pertamina Palembang.

 

 

Akan tetapi para saksi tersebut tidak tampak terlihat saat keluar dari Gedung Kejari Palembang, setelah menjalani pemeriksaan.

 

 

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri M Fachri Aditya ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait penyidikan perkara PMI.

 

 

“Setelah dikonfirmasi, bahwa para saksi-saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PMI.

 

 

Hutamrin menjelaskan, semuanya berjalan dengan aturan yang berlaku, dan Kejari Palembang saat ini sedang melanjutkan penyidikan yang sempat tertunda karena ada proses Pilkada serentak.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru