Kasus Dugaan Korupsi PMI Pemkot Palembang, Kejari Lakukan Pemeriksaan Sembilan Orang Saksi

Hukum, Kota Palembang107 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023, hingga hari ini masih diperiksa secara maraton oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, pada Kamis (27/02/2025).

 

 

Dari data yang berhasil diperoleh bahwa saksi-saksi yang diperiksa hari ini adalah, AAA selaku anggota PMI Pemkot Palembang, M Bendahara PMI Kota Palembang periode 2020 – 2023, A, SI, DP, AR, K dan LA.

 

 

Baca Juga :  Mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Diadili di Meja Hijau

Namun berdasarkan dari data tambahan, ada satu saksi lagi yang hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejari Palembang, yaitu IW selaku Direktur RSU Pertamina Palembang.

 

 

Akan tetapi para saksi tersebut tidak tampak terlihat saat keluar dari Gedung Kejari Palembang, setelah menjalani pemeriksaan.

 

 

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri M Fachri Aditya ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait penyidikan perkara PMI.

 

 

“Setelah dikonfirmasi, bahwa para saksi-saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dan sudah menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Solidaritas dan Semangat #Cari_Aman, Astra Motor Sumsel Gelar Honda Bikers Motour Camp 2025

 

 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PMI.

 

 

Hutamrin menjelaskan, semuanya berjalan dengan aturan yang berlaku, dan Kejari Palembang saat ini sedang melanjutkan penyidikan yang sempat tertunda karena ada proses Pilkada serentak.

    Komentar