Kasus COVID-19 Melonjak, Polres Pagar Alam Sampaikan Rekomendasi Pelaksanaan Salat Id

SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Polres Pagar Alam menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, jelang pelaksanaan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah dan pemotongan hewan kurban pada 20 Juli 2021.

Rekomendasi ini berdasarkan analisa dan evaluasi (Anev) Polres Pagar Alam, terhadap perkembangan kasus COVID-19 dalam beberapa bulan terakhir.

Rekomendasi tersebut dipaparkan Kapolres Pagar Alam, AKBP Dolly Gumara, dalam Rakor PAM Idul Adha 1442 Hijriah di ruang rapat Besemah I Setdako Pagar Alam, Selasa (13/7/2021).

Hal ini dilakukan, kata Kapolres, untuk memberikan pemahaman dan pengaturan pengamanan pelaksanaan ibadah pada saat Id Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga :  Jamintel Keluarkan Aplikasi Sipermata, Pelototi Mafia Tanah

Yang sudah sangat membahayakan dan sebagaimana instruksi Mendagri untuk level daerah yang statusnya oranye, kegiatan ibadah berjamaah ditiadakan sementara waktu sampai benar-benar situasinya aman.

“Kita berharap hal ini jangan disalahartikan, bahwa rumah ibadah ditutup atau dilarang, namun lebih diarahkan untuk dilaksanakan di rumah bersama keluarga,” terang Dolly.

Atau, lanjut Dolly, kalaupun harus dilakukan di Masjid, maka benar-benar harus diperhatikan penerapan protokol kesehatannya, dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama bahwa pada perayaan Idul Adha 1442 ini salat Id di lapangan ditiadakan begitu juga halnya dengan takbir keliling.

Baca Juga :  Pagar Alam Tambah Pendapatan dengan Diversifikasi Tanaman

“Begitu juga halnya dengan penyembelihan hewan kurban, untuk diarahkan di rumah potong hewan, termasuk dengan pembagiannya,” paparnya.

Kapolres menegaskan, melihat jumlah sebaran COVID-19 saat ini, dan berkaca pada pelaksanaan Idul Fitri lalu, maka  ada beberapa rekomendasi yang harus jadi perhatian bersama.

Di antaranya adalah harus ada Surat Edaran (SE) bersama tentang pengaturan salat Idul Adha sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021 dan edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021.

“Selain itu, pengetatan aktivitas berwisata dan aktivitas jual beli di rumah makan, warung, cafe dan sebagainya sejak 17-20 Juli 2021,” terangnya.

Baca Juga :  Bangun Kereta Gantung, Pemkot Pagar Alam Gandeng PT INKA

Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni menambahkan, jika melihat jumlah penambahan COVID-19 saat ini begitu juga dengan angka kematian yang terus bertambah, maka tidak bisa lagi setengah-setengah dalam penanganannya.

“Apalagi lonjakan kasus ini terjadi pasca Idul Fitri, sehingga jangan sampai ada lagi kluster baru yang muncul usai hari raya Idul Adha, terlebih dengan sudah munculnya beberapa virus varian baru saat ini,” imbuhnya. (ANA)

    Komentar