SUARAPUBLIK.ID, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan menggandeng jurnalis untuk meningkatkan kehumasan. Melalui acara bertajuk Focus Group Discussion (FGD) “Peran Pentinng Media Pada Organisasi/Lembaga”, Karantina Sumatera Selatan menghadirkan narasumber Lucia Weny Ramdiastuti dengan peserta tim humas Karantina Sumatera Selatan dan para jurnalis di Ruang Pertemuan Karantina Sumatera Selatan.
Kepala Karantina Sumatera Selatan, Azhar Ismail mengatakan, kegiatan ini untuk mempererat Karantina Sumatera Selatan dengan para jurnalis, khususnya dalam publikasi kegiatan Karantina Sumatera Selatan.
“Dengan pertemuan ini, diskusi-diskusi yang muncul diharapkan menjadi hal yang mampu mempertajam pemberitaan kehumasan Karantina Sumatera Selatan maupun siaran pers yang dikeluarkan nantinya,” jelas Azhar.
Azhar menambahkan tugas kehumasan menyampaikan informasi ke publik. Bisa langsung pada sarana yang dimiliki seperti website, maupun media sosial, juga tentunya melalui teman-teman media. Dengan maraknya digitalisasi, maka penting pengelolaan kehumasan secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mantan Pimpinan Redaksi Tribun Sumsel, Weny mengungkapkan bahwa media dan humas harus dapat bekerjasama. Peran media sangatlah penting bagi humas organisasi, terkhusus juga pemerintah.
“Media merupakan perantara humas dalam menyampaikan pesan berisi informasi, persuasi untuk mendapatkan dukungan publik,” ucapnya.
Weny yang juga merupakan Tenaga Ahli Humas LRT Sumsel menjelaskan perlu menciptakan kerja sama yang harmonis dan hubungan timbal balik antara humas dan rekan-rekan media. Seperti humas menyediakan bahan informasi untuk digali lebih dalam oleh pihak pers. Namun harus tetap didasari dengan keterbukaan dan saling menghormati profesi masing-masing.
“Era jurnalisme positif saat ini, sesungguhnya good news still can be good news,” tambahnya.
Di akhir sesi, Azhar menginformasikan bahwa sejak terbitnya Perpres No. 45 Tahun 2023, telah berdiri Badan Karantina Indonesia. Tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia menjaga NKRI dari sisi bioterorism. Sehingga pejabat karantina yang bertugas menjaga NKRI dari masuknya hama penyakit melalui media pembawa yang dikirim dari luar negeri.
Karantina Sumatera Selatan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam UU tersebut, seluruh media pembawa baik hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan wajib dilaporkan ke Karantina untuk dipastikan kesehatannya dan bebas dari hama penyakit sebelum dilalulintaskan melalui pintu pemasukan, pengeluaran yang telah ditetapkan di Sumatera Selatan. Seperti di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandar Udara Silampari Lubuklinggau, Bandar Udara Atung Bungsu, Pelabuhan Boom Baru, Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Pentingnya menjaga Indonesia, khususnya Sumatera Selatan dari hama penyakit karena apabila sudah masuk hama penyakit, maka perlu kerja sama yang ekstra untuk seluruh stakeholder terkait untuk menghilangkan hama penyakit. Maka Karantina menggaet media untuk bersama-sama menginformasikan dan mengajak untuk lapor karantina demi menjaga Sumatera Selatan dari hama penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
Komentar