BPBD Catat Karhutla di Sumsel Capai 24 Kasus Hingga Juli 2025

- Redaksi

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu mencapai 24 kasus dari Januari hingga Juli 2025.

“Hingga 3 Juli 2025 itu terdapat 24 kejadian karhutla dengan luasan terbakar mencapai 43,08 hektare,” ujar Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman, Senin (7/7/2025).

Lima daerah yang menjadi langganan karhutla, yaitu Kabupaten Ogan Ilir (OI), Lahat, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Banyuasin (Muba).

Ia mengungkapkan di Kabupaten Ogan Ilir paling banyak terjadi karhutla yakni 18 kejadian, yakni di Kecamatan Indralaya Utara dengan 10 kejadian, Pemulutan 3 kejadian, dan Pemulutan Barat 2 kejadian, Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Indralaya masing-masing 1 kejadian.

Kemudian, Kabupaten PALI terdata 2 kejadian, yaitu di Kecamatan Abab dan Penukal Utara, kabupaten Muba 2 kejadian yang terjadi di Kecamatan Sungai Keruh dan Bayung Lencir), Prabumulih 1 kejadian di Kecamatan Cambai, dan Lahat 1 kejadian di Kecamatan Kikim Timur.

“Pemkab Ogan Ilir hingga saat ini belum menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla, informasinya sudah di meja bupati cuma belum ditandatangani saja. Sehinga, kami terus dorong status di Ogan Ilir ini,” jelasnya.

Diketahui, hingga saat ini sebanyak tujuh daerah di Sumsel yang telah menetapkan status siaga karhutla, yaitu Kabupaten Lahat, Muba, Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), PALI, Muara Enim, dan Prabumulih.

“Untuk tingkat provinsi juga sudah menaikkan status siaga untuk karhutla tahun 2025. Beberapa daerah rawan karhutla lainnya di Sumsel juga terus didorong untuk meningkatkan statusnya, yaitu Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Ogan Ilir,” ucap dia.

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta

Berita Terbaru