Kapolsek Penukal Abab : Serahkan Senpira Secara Sukarela atau Disita dan Diproses Hukum

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Senpira secara sukarela ke Polsek Penukal Abab, Kapolsek menjamin tidak ada sanksi hukuman bila diserahkan ke kantor polisi.

Penyerahan Senpira secara sukarela ke Polsek Penukal Abab, Kapolsek menjamin tidak ada sanksi hukuman bila diserahkan ke kantor polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polsek Penukal Abab menerima seserahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek dari Masyarakat. Penyerahan senpira bertempat di Polsek Penukal Abab, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, diwakili Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto, menerima penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang jenis Kecepek, satu pucuk dari masyarakat di Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.

Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat tersebut berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres PALI, yang sudah dimulai sejak 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.

Penyerahan Senpira itu diberikan Amir (60), ia berprofesi sebagai petani. Beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata mengapresiasi kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab. Menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela kepada Polsek Penukal Abab. Sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab.

“Kita terus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi Ilegal. Agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Dan dipastikan bagi warga yang menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela, tidak akan di Proses Hukum,” kata Kapolsek AKP Robby Monodinata.

Dijelaskan Kapolsek, namun apabila himbauan dari Polsek Penukal Abab tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal, akan disita dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Barang bukti serahan Senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Abab. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan setelah operasi Senpi Musi 2023 berakhir,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru