Kapolsek Penukal Abab : Serahkan Senpira Secara Sukarela atau Disita dan Diproses Hukum

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Senpira secara sukarela ke Polsek Penukal Abab, Kapolsek menjamin tidak ada sanksi hukuman bila diserahkan ke kantor polisi.

Penyerahan Senpira secara sukarela ke Polsek Penukal Abab, Kapolsek menjamin tidak ada sanksi hukuman bila diserahkan ke kantor polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polsek Penukal Abab menerima seserahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek dari Masyarakat. Penyerahan senpira bertempat di Polsek Penukal Abab, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, diwakili Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto, menerima penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang jenis Kecepek, satu pucuk dari masyarakat di Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.

Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat tersebut berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres PALI, yang sudah dimulai sejak 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.

Penyerahan Senpira itu diberikan Amir (60), ia berprofesi sebagai petani. Beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata mengapresiasi kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab. Menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela kepada Polsek Penukal Abab. Sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab.

“Kita terus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi Ilegal. Agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Dan dipastikan bagi warga yang menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela, tidak akan di Proses Hukum,” kata Kapolsek AKP Robby Monodinata.

Dijelaskan Kapolsek, namun apabila himbauan dari Polsek Penukal Abab tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal, akan disita dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Barang bukti serahan Senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Abab. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan setelah operasi Senpi Musi 2023 berakhir,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB