Kapolsek Penukal Abab : Serahkan Senpira Secara Sukarela atau Disita dan Diproses Hukum

- Redaksi

Minggu, 5 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan Senpira secara sukarela ke Polsek Penukal Abab, Kapolsek menjamin tidak ada sanksi hukuman bila diserahkan ke kantor polisi.

Penyerahan Senpira secara sukarela ke Polsek Penukal Abab, Kapolsek menjamin tidak ada sanksi hukuman bila diserahkan ke kantor polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALI – Polsek Penukal Abab menerima seserahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek dari Masyarakat. Penyerahan senpira bertempat di Polsek Penukal Abab, Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, diwakili Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto, menerima penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang jenis Kecepek, satu pucuk dari masyarakat di Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.

Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat tersebut berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres PALI, yang sudah dimulai sejak 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.

Penyerahan Senpira itu diberikan Amir (60), ia berprofesi sebagai petani. Beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata mengapresiasi kesadaran masyarakat di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab. Menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela kepada Polsek Penukal Abab. Sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab.

“Kita terus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi Ilegal. Agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Dan dipastikan bagi warga yang menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela, tidak akan di Proses Hukum,” kata Kapolsek AKP Robby Monodinata.

Dijelaskan Kapolsek, namun apabila himbauan dari Polsek Penukal Abab tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal, akan disita dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Barang bukti serahan Senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Abab. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan setelah operasi Senpi Musi 2023 berakhir,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB