SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perbuatan biadab dilakukan seorang pria berusia 69 inisial R, warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Dia usianya yang sudah tidak lagi muda, R tega memperkosa perempuan keterbelakangan mental, DN (22), yang tidak lain anak tetangganya.
Peristiwa perkosaan terjadi saat korban bertemu pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rambutan Dalam, Lorong Kelapa, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) ll Palembang, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban menceritakan kepada orangtuanya RM (31). Tidak terima akhirnya RM membuat laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Tersangka pun langsung diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin langsung Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut, Sabtu (5/2/2022).
Informasi dihimpun, aksi pemerkosaan dilakukan pelaku berawal korban sedang bermain ditempat keluarganya di dekat TKP, korban bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku yang mengetahui bahwa korban keterbelakangan mental menyuruh korban untuk membantu pelaku mengangkat kayu dengan diiming-imingi akan diberi uang.
Usai korban mengangkat kayu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah dengan alasan pelaku akan memberi uang kepada korban. Karena sudah membantu pelaku ternyata setelah korban masuk ke dalam rumah.
Pelaku langsung membuka baju korban dan mencium kemaluan korban, setelah itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah mengamankan tersangka. “Tersangka diamankan di rumahnya setelah adanya laporan korban,” kata Tri, di ruang kerjanya.
Motifnya, tersangka ini berpura – pura minta bantu kepada korban dengan mengiming – imingi korban akan diberi uang. “Korban yang cacat mental lalu menuruti kehendaknya, kemudian diajak masuk kedalam rumah dan terjadilah pemaksaan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Tri menegaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang pasal 285 dan atau 286 KUHP. “Tersangka saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Unit PPA dan akan diproses sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Sementara, tersangka saat diwawancarai diruang Riksa Unit PPA hanya tertunduk malu dan berkilah telah melakukan perbuatan ini. “Saya tidak memerkosanya, semua itu fitnah,” kilahnya. (ANA)
Komentar